Jakarta – https: //kpksigap.com
Peristiwa yang memalukan dan keji yang dialami korban Cut Intan Nabila adalah merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas 14/08/2024.
Perlu di ketahui bahwa Sanksi terhadap perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana dan dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun pidana dan 15 tahun jika korban KDRT meninggal dunia.
Sekjen DPP Tunas Prabowo 08 Faisal, ST selaku Om Cut Intan Nabila saat di hubungi Pewarta 14/08/2024 yang sedang berada disekretariat DPP Tunas Prabowo 08 jalan Tebet Timur dalam III Jakarta Selatan mengungkapkan ” Saya ketahui peristiwa itu saat dilansir pada beberapa media online”, Ungkapnya.
Ditempat yang berbeda Wakil Ketua 1 DPP Tunas Prabowo 08 H.Syarifuddin angkat bicara terkait terjadinya peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dialami oleh Ananda Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh Suaminya sendiri Armor Toreador Gustafiante
Atas kejadian ini kami bersama rekan – rekan Pengurus DPP Tunas Prabowo 08 mengecam keras kepada Armor untuk dihukum sesuai hukum yang berlaku, ungkap, H.Syarifuddin
Olehnya itu atas nama DPP Tunas Prabowo 08 beserta jajarannya mengapresiasi pihak Kepolisian Polres Bogor atas kesigapan menangkap pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ” Armor”, tutup H.Syarifuddin
Narasumber: Cut
Humas Nasional: Nur Laila
(KPK SIGAP)