MEDAN (Sumut)-kpksigap.com-Sejumlah perwira yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di beberapa Polsek jajaran Polrestabes Medan dimutasi berdasarkan Surat Telegram (STR) Nomor ST/80/XI/KEP/2024 tertanggal 5 November 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pada Rabu, 6 November 2024.
Beberapa nama perwira yang terkena mutasi di antaranya adalah AKP Suyanto Usman Nasution yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
Ia dipindahkan menjadi Kepala Urusan Subbagian Pembinaan Karir Bagian Sumber Daya Manusia (Kaur Subbagbinkar Bag SDM) di Polrestabes Medan.
Sebagai pengganti AKP Suyanto, jabatan Kanit Reskrim Polsek Sunggal kini diisi oleh AKP Budiman Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.
AKP Budiman Simanjuntak sendiri bukan wajah baru di Polsek Sunggal, karena ia telah beberapa kali dipercaya mengisi posisi Kanit Reskrim di sana.
Kepulangannya ke Polsek Sunggal kali ini menandai masa jabatan ketiganya di posisi yang sama.
Sementara itu, jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur yang ditinggalkan AKP Budiman kini diemban oleh Iptu Ervan Lian Siahaan, yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Pergeseran posisi ini juga membawa Iptu Maruba Judianto Sinaga ke jabatan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dari posisi sebelumnya sebagai Panitopsnal 2 Reskrim Polsek Medan Timur.
Selain itu, mutasi juga terjadi pada posisi di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Iptu Parulian Sitanggang, yang sebelumnya menjabat sebagai Paurident 1 Sat Reskrim, kini dipercaya sebagai Ps Kanit 4 Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Hingga berita ini dirilis, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mutasi ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim Mawarta juga belum mendapat tanggapan.
( Tim/Eka )