Jakarta kpksigap.com 03 November 2024
Pemerintah pusat dan kabupaten menggelontorkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan tujuan meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka program wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Tujuan khususnya adalah untuk membebaskan pungutan,meringankan beban siswa,Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana bos.
Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik. UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. (03/11/2024).
Selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-undang saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Saat awak media menyambangi sekolah tersebut perawatan gedung sekolah yg tidak baik.cat cat sekolah yg sudah pada rusak. Sangat amat di sayangkan sekali
Yang seharus nya Dana BOS dan BOP di alokasikan untuk perawan gedung sekolah. Ironis nya SDN O1pagi cengkareng barat ,di duga keras mengabaikan perawatan gedung sekolah dan tidak tau kemana arah anggaran dana BOS dan BOP. yang di wajibkan setiap sekolah untuk memasang mading, untuk pengeluaran dana BOS dan BOP agar publik mengetahui. Anggaran dana BOS dan BOP yg transparan.
Dikonfirmasi kepala SDN 01 Cengkareng Barat Jakarta Barat. Ibu Maria Tunik mengatakan uang untuk pemeliharan bisa dialih pungsikan untuk kebutuhan lain seperti biaya kegiatan anak, sebetulnya sengaja tidak dialokasikan uang pemeliharaanya supaya mendapat bangunan dari pemerintah.
Penggunaan dana BOS Kepala SDN 01 cengkareng barat tidak tau arah Dana anggaran BOS Yang sudah di alokasikan,
Diketahui besaran dana BOS setiap sekolah bisa berbeda-beda, tergantung jumlah murid yang ada disekolah masing- masing, yang jumlah muridnya banyak maka mendapatkan dana BOS nya banyak.
Enjel RD