kpksigap.com , KETAPANG- Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi Jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen dan drum.
“Hal ini sudah sering terjadi dan biasa ditemui dilokasi SPBU tertentu bahkan sangat jelas terang-terangan melakukan pengisian BBM Subsidi Jenis Pertalite kedalam drum-drum yang dengan jumlah sangat banyak sekali diatas sebuah truk kecil (pickup) maupun truk besar, seperti yang ditemui oleh Kpksigap com. pada hari Senin tanggal 04 November 2024 Jam 12:40 di Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemaham Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, ketika melakukan perjalanan dan tanpa disengaja ada ditemukan sebuah aktivitas aktif disalah satu SPBU berplat Pertamina 66.788.09 dimana pada saat itu terlihat jelas pemandangan tanpa penghalang petugas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sedang melayani pembelian BBM seperti Pertalite yang menggunakan drum diatas truk dan jerigen.
“Mendapati dan melihat adanya aktivitas yang diduga bermain nakal di SPBU 66.788.09 di Desa Lalang Panjang ini lalu Kpksigap com.(tim) dan Tiem memasuki Area SPBU tersebut lantas menemui Pengawas (wakil manager), kemudian mengkonfirmasinya dengan sopan namun pengawas atau wakil manager ini menjawab dan mengatakan bahwa, “Managernya sedang tidak berada ditempat saat ini lagi ada rapat di Pontianak sudah tiga hari,” jawab pengawas sambil memainkan HP nya tanpa memperhatikan salah satu Tiem kpksigap com. yang berniat baik mengkonfirmasinya Pada hari Senin (04/11) Jam (12:40).
“Selama ini marak terjadi pembelian Pertalite menggunakan jerigen dan drum, lalu kemudian Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya didalam botolan dan serta lewat warung dengan sebutan Pertamini atau kuat diduga dijual ditempat-tempat tertentu.
“Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali,
Meski begitu, aturan tersebut dikecualikan bagi pelanggan yang telah memiliki surat rekomendasi. Antara lain untuk usaha sektor perkebunan dan lain sebagainya.
“Pembelian dengan jerigen dan drum kecuali ada surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk kebutuhan tertentu.
Untuk itu terkait permasalahan yang dimaksud diminta kepada Pihak BPH Migas Pusat dan Provinsi Kalimantan Barat agar segera mengaudit menindak tegas SPBU 66.788.09 Lalang Panjang yang telah diduga bermain nakal terhadap BBM Jenis Pertalite Subsidi yang dengan sengaja melakukan pengisian kedalam drum dan jerigen Diatas mobil truk dan pickup.
(RED – KPKSIGAP)