Satuan Narkoba polres OKU,telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Oku Baturaja, kpksiga.com – Anggota sat narkoba polres OKU, Telah Berhasil mengamankan kan Satu Orang Laki Laki Yang Bernama,Mukhdir Efendi ,55 Tahun,Kasus Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika, 24 Juni 2024

Menurut Laporan masarakat sering terjadi nya tindak pida transaksi narkotika Di Desa Gunung Liwat Kecamatan,Pengandonan Kabupaten OKU Sumatera selatan, Begitu Mendapat Laporan dari masarakat,Satuan narkoba Polres OKU,Langsung mengambil Tindakan Dan Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira Pukul 21.00 Wib.

Satuan narkoba polres OKU, Amankan Satu Orang Laki Laki di duga seorang bandar narkoba,Anggotapun memeriksa dan disaksikan Oleh Kepala Desa setempat,Dan Di temukan 1 (Satu ) buah Dompet Berwarna Coklat Dan Di Dalam Terdapat 14 empat belas Bungkus plastik Klip Bening Masing Masing Di Dalam Nya Berisikan kristal kristal Bening Yang Di Duga narkotikan Jenis Sabu Dengan Berat 7,45 ( Tujuh koma empat Lima gram )Dan Didapat kan 10 ( Sepuluh ) Butir Ekstasi Dengan Logo Kepala Singa Dan 1 ( Satu ) Butir Pil Ekstasi Dengan Logo Firaun,Dan 6 ( Enam ) Butir Pecahan pil Ekstasi Dengan Berat bruto 4,66 (Empat Koma Enam Enam ) gram,Dan 1 (Satu ) Unit Timbangan Digital Merk FF 1976 Dan 1 ( Satu ) Bal Plastik klip Bening, 1( Satu ) Buah sekop plastik, 1 ( Satu ) Unit Hendphone Merk Vivo Warna hitam,Dan Anggota pun menanyakan Indetitas tersangka dan tersangka Mengaku Namanya, MUKHDIR EFENDI Bin Nangawi ( ALM ) Umur 55 Tahun pekerjaan Wirasuasta,Alamat Desa Gunung Liwat ,Kecamatan Pengandonan, Kabupaten,OKU, Sumatera Selatan,Dan Selanjut nya tersangka Beserta Barang Bukti,di Bawa ke polres OKU,Guna Di proses dan di pintai keterangan Lebih Lanjut.

Penulis ( sarifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *