Satreskoba Berhasil Mengungkap Kasus Dalam Waktu 21 Hari, Dan Berhasil Menangkap 12 Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sabu Dan Extasi

KPK SIGAP JATIM

JEMBER
13/11/2024
Dalam kurun waktu yang tidak lama hanya 21 hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba okerbaya dan menangkap 12 tersangka di lokasi yang berbeda.

Kasus yang terungkap melibatkan narkotika jenis sabu, ekstasi, serta obat keras berbahaya (okerbaya).
Pencapaian ini sejalan dengan komitmen Polres Jember untuk mendukung program kerja 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam pemberantasan narkoba.

Satreskoba Berhasil Mengungkap Kasus Dalam Waktu 21 Hari,
Dan Berhasil Menangkap 12 Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sabu Dan Extasi

Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya serius untuk penanganan peredaran narkoba serta pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

“Alhamdulillah, dalam waktu yang sangat cukup singkat 21 hari kami berhasil mengungkap sembilan kasus, dan menangkap 12 tersangka, serta menyita barang bukti narkoba yang cukup signifikan,” ucapnya ,

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 510,18 gram sabu-sabu, 72 butir ekstasi, 26.959 butir obat keras berbahaya, tiga timbangan digital, tiga unit handphone, serta uang tunai senilai Rp 655.000.

Menurut Naufal, para tersangka menggunakan metode ‘ranjau’, di mana mereka menentukan lokasi tertentu untuk transaksi narkoba, dan pembeli kemudian mengambil barang sesuai lokasi yang telah ditentukan dalam ucapnya.

“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai informasi yang kami terima, dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi transaksi,” kata Naufal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Jember juga gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, baik di sekolah-sekolah, pondok pesantren, kampus, dan masyarakat umum. Naufal menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini sudah meresahkan semua masyarakat di wilayah jember.

Maka dengan itu kami butuh kerjasama kepada semua warga masyarakat di wilayah jember apa bila didesa plosok manapun menemukan peredaran narkoba laporkan segera kami tindak dan saya tuntaskan ucapnya pewarta Samsuri,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *