Satres Narkoba Polres Prabumulih, Polda Sumsel, Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu BRAVO POLRES PRABUMULIH.

PRABUMULIH,KpkSigap.com
Dua orang tersangka pengedar Narkotika Jenis sabu, yang diamankan SatresNarkoba Polres Prabumulih, Polda Sumsel, masing masing berinisial.

1.(A),31 tahun,Petani,Jalan Amri,RT/ 005 – RW/002,Kelurahan Prabujaya,Kecamatan  Prabumulih Timur,Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

2.(EP),39 tahun,Buruh Harian,Tegal Rejo,RT/04 – RW/03,Kecamatan Lawang Kidul,Kabupaten Muara Enim,Provinsi Sumatera Selatan.

Dua tersangka tersebut (A) dan (EP),jelas terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan sengaja mengedarkan barang haram jenis sabu.

1(satu) Paket Narkotika Jenis Sabu Berat Bruto 9,72 gram.
Plastik Klip Bening.
1(satu) Buah Kotak Rokok Surya 16 warna coklat.
1(satu) Buah Hp Samsung warna hitam.

Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika, status” P e n g e d a r”

Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa diJalan Sungai Medang (Simpang TPA) Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diduga sering adanya transaksi/ penyalahgunaan atau peredaran Narkotika jenis Sabu.

Menindak lanjuti Informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin oleh KASAT AKP JONSON, S.H., M.Si dan KBO IPTU RUDI HARTONO, S.H melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dari hasil penyelidikan team opsnal mencurigai ada 2 orang  yang sedang berjalan tepat disimpang TPA, selanjutnya team opsnal mengamankan kedua tersangka, yang mana saat itu salah satu tersangka sdr,(A)Alias OTONG terlihat membuang Kotak rokok Surya ketanah dengan mengunakan tangan kiri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disaksikan warga setempat didalam kotak rokok surya ternyata berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9.72 Gram.

Setelah dilakukan intograsi terhadap kedua tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari seseorang Inisial A (DPO), namun saat penyerahan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh seorang laki2 yang tidak dikenal (diduga kurir sdr A) dan diterima oleh tersangka APRIADI Alias OTONG BIN KORYANI.
berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp  5.500.000, dan baru dibayar Rp. 1.500.000,- (lima juta lina ratus ribu rupiah) yang mana kedua tersangka patungan, dengan rincian uang tersangka (A) Als OTONG sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersangka (EP) sebesar Rp.500.000,_ (lima ratus ribu rupiah), Sisanya menunggu barang habis terjual dan rencana narkotika jenis sabu tersebut akan dijual di wilayah Muara Enim.

Selanjut kedua tersangka berikut Barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

(KPK SIGAP – ESK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *