Satres Narkoba Polres Oku, Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka Diduga Bandar Narkotika Jenis Sabu.

OKU Baturaja,KpkSigap.com.com
Satres Narkoba Polres OKU, Polda Sumsel, mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga bandar”S  A  B  U”.

Tersangka wanita inisial,(H.H) 31 tahun, wiraswasta, Jalan Ogan, Lorong, Pengandonan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Adapun tersangka pria,inisial (E.S) 38 tahun, wiraswasta, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekitar Pukul  19.00 WIB.
1 – Jalan Ogan,Kelurahan Kemalaraja,Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
2 – Jalan Prof. Dr. Hamka,Kelurahan Sukaraya,Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

9 (sembilan) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,53 (empat koma lima tiga) gram.

1 (satu) bal plastik klip bening.
1 (satu) buah skop plastik.
1 (satu) helai jaket warna hitam.
1 (satu) buah dompet warna pink.
1 (satu) unit Hp merk Iphone 6s warna silver.
1 (satu) unit Hp mek Infinix smart 5 warna biru.

Pertama pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“S T A T U S *** B A N D A R”

Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekira Pukul  19.00 WIB. Lokasi dijalan Ogan,Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.Anggota narkoba polres oku mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama (H.H) kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga  setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu  dalam penguasaan tersangka.

Kemudian sekira pukul 20.00 Wib dilakukan pengembangan di jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukaraya,Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten OKU,dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki  bernama (E.S) lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 8 (delapan) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu didalam saku jaket tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

(KPK SIGAP – ESK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *