OKU, Baturaja kpksigap.com–Satuan narkoba (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU provinsi sumatera selatan Kamis (11 Juli 2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Wiwin Saputra (42), seorang sopir, yang berdomisili di Dusun I RT 001 Desa Padang Bindu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,07 gram, satu unit timbangan digital merk Camry, satu unit handphone merk Vivo Y12s warna biru, satu bal plastik klip bening, satu buah skop plastik, satu dompet kulit warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 1.650.000,-
Kasus ini diungkap berkat kerja keras anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, dan semua barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wiwin Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai bandar narkotika. Kapolres OKU mengapresiasi kerja cepat dan tanggap anggotanya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres OKU dalam memberantas narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” ujar Kapolres OKU.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah OKU dapat diminimalisir dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(RED-AFRIZAL KPKSIGAP )