Kpk-Sigap.com- Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis ceki, Rabu (13/11/24).
Petugas mengamankan empat laki laki warga Kecamatan Rawalo berinisial KOD (48), RIY (49), SUT (54) dan MUS (48) berikut barang bukti berupa 1 (satu) set kartu ceki isi 120 kartu dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi ungkap berawal pda hari Rabu (13/11/24) sekira pukul 16.00 wib, anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat laporan atau informasi dari masyarakat Desa Losari Kecamatan Rawalo tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan pada hari Rabu (13/11/24) sekira pukul 17.00 wib berhasil mengamankan empat pelaku perjudian jenis ceki di belakang bekas pabrik batako ikut Dusun Curug Desa Losari Kecamatan Rawalo”, tutur Kompol Andryansyah.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
Red