Sat reskrim polres OKU, Ungkap kasusTindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur,

OKU Baturaja . Kpksigap.com. Jumat 18 Oktober  2024 sekira jam 09.00 wib, pelaku  bernama SAHILUDIN  46 Th
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Surau Kecamatan Muara Jaya ,Kabupaten OKU Provinsi sumatera selatan,
berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si di rumah keluarga pelaku di Jl. Sarang elang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten OKU, provinsi sumatera selatan.

Adapun kronologis  kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib bertempat di rumah pelaku di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya,Kabupaten Oku. Provinsi sumatera selatan.Pada saat itu korban MA (13) Pelajar, sedang tidur di kamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke kamar pelaku, selanjutnya pelaku mengunci pintu dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku. Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil.

Atas kejadian tersebut, Pelapor selaku Ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anak korban Ke Polres Oku.
Dan kemudian, didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa benar ia telah menyetubuhi anak korban tersebut pada bulan Maret 2024 bertempat dirumah tersangka tinggal di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU. Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali.

Dan kemudian tersangka dipersangka kan dengan,
sebagai Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2)  Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI.No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Selanjutnya  setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi berikut barang bukti yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP, lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

(RED- Sarifudin KPK SIGAP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *