Sat Reskrim OKU,ungkap kasus Tindak Pidana PENCURIAN

OKU,Baturaja.-kpksigap.com
Pada hari Senin tgl 24 juni 2024 sekira jam 03.00 Wib telah terjadi pencurian di rumah korban Dusun III Desa Tanjung manggus Kecamatan.Lubuk Batang Kabupaten.OKU,Provinsi sumatera selatan, dengan cara pelaku mendongkel dan membuka pintu belakang rumah korban dan masuk kedalam rumah untuk mengambil 1 (satu ) unit handpone milik korban yang sedang di cas,
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah ) kemudian
Nama : SAWARI Bin JAHRI
Umur : 67 tahun
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Alamat : Dusun III Desa Tanjung manggus kec. Lubuk batang Kabupaten. OKU.provinsi sumatera selatan.
melaporkan peristiwa tersebut ke polsek lubuk batang untuk di proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian sat reskrim polsek lubuk batang melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 16 juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib mendapatkan informasi kalau handpone milik korban sedang berada di desa tanjung manggus kec. Lubuk batang Kab. OKU Lalu anggota reskrim yang di pimpin kanit reskrim AIPTU A. RASID mendatangi rumah pelaku dan benar handpone milik korban yang hilang berada di pelaku Andri
Umur : 20 Tahun
Alamat : Desa Tanjung manggus Kecamatan. Lubuk batang Kabupaten.OKU,Provinsi Sumatera selatan .
kemudian pelaku sdra ANDRI Berikut BB1. 1 (satu) unit handpone merk ITEL AWESOME A70 warna starlis black
2. 1 ( satu) buah kotak Handpone merk ITEL AWESOME
di amankan kePolsek Lubuk Batang,Untuk di proses lebih lanjut.

Red KPK SIGAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *