OKU.Baturaja. kpksigap.com.Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Pada hari Senin 26 Agustus 2024 Sekira Pukul 14.30 WIB.
Tempat Kejadian Jalan Lintas Sumatera Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten,OKU.provinsi sumatera selatan.
Pelaku Bernama OBET AGUSTINUS, 23 th,
Alamat Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupapten OKU.provinsi sumatera selatan.
Pelaku yang kedua Bernama BOBBY MIRANDA,30 th,
Alamat Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.provinsi sumatera selatan.
Barang Bukti yang Diamankan dua Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 (satu koma enam delapan) gram.
Kotak Kado Warna Pink
satu Unit Timbangan Digital
dua buah skop plastik
satu bal plastik klip bening
satu Unit Handphone Merk VIVO Y16 Warna Gold
satu Unit Handphone Merk VIVO Warna Gold
Dan pasal yang di persangkakan
Pertama pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Kedua pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku Bandar Narkoba Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2024 Sekira Pukul 14.30 WIB Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU. Anggota narkoba polres oku telah melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Liwat Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU dan diamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama *OBET AGUSTINUS YUSRI dan *BOBBY MIRANDA.
kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kado warna pink didalamnya terdapat 2 (dua) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 (satu koma enam delapan) gram dilantai kamar tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Red KPK sigap