Simalungun, Sumatera Utara kpksigap.com – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam (20/11/2024), personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan ini, seorang pria berinisial Andika (35) ditangkap bersama barang bukti narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di sekitar Gereja GKPS Dusun Nagori Sinar Baru. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada pukul 20.30 WIB, personel kami berhasil menangkap seorang tersangka beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Henry.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Andika, seorang pria berusia 35 tahun yang beralamat di Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Selain itu, nama Bajing, yang diduga sebagai pemasok narkoba, juga muncul dalam pengakuan tersangka. Polisi saat ini sedang memburu identitas tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.
Penggerebekan dimulai dengan penyelidikan oleh personel Polsek Seribudolok setelah mendapatkan informasi masyarakat. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seribudolok, IPDA Daniel Suranta, melakukan pengintaian di lokasi yang disebutkan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Andika yang sedang berada di sekitar Gereja GKPS. Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android merek Infinix, dan uang tunai sebesar Rp2.000.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Bajing yang berdomisili di Kecamatan Silimakuta, Seribudolok. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok tersebut,” ujar AKP Henry.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi Dua bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Satu unit handphone Android merek Infinix serta Uang tunai sebesar Rp2.000.
Operasi ini dilakukan oleh tim gabungan Polsek Seribudolok dan Sat Narkoba Polres Simalungun dengan personel IPDA Daniel Suranta (Kanit Reskrim Polsek Seribudolok), AIPDA Leo Johansen Saragih, SH, BRIPKA Zulfan Nur.
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerja sama tim yang solid serta dukungan informasi dari masyarakat setempat.
Tersangka Andika bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu tersangka lain yang diduga terlibat, yakni Bajing, untuk menghentikan mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
AKP Henry menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Simalungun berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya, terutama di wilayah rawan seperti Kecamatan Silimakuta,” tegasnya.
Kegiatan ini menunjukkan dedikasi Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga menciptakan berbagai permasalahan sosial lainnya. Kerja cepat Polres Simalungun dalam menangani laporan masyarakat menjadi bukti nyata profesionalisme dan keberpihakan mereka pada keamanan publik.
Keberhasilan Polres Simalungun dalam membongkar kasus peredaran narkoba ini merupakan langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah hukum Polres Simalungun dapat terus terbebas dari ancaman narkoba. Polri mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.( KPK SIGAP _HENDRA GINTING)