Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih.

Kabupaten Subang-.kpksigap.com
Bangsa Indonesia akan merayakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 pada 17 Agustus 2024.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke.79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Sampai 31 Agustus 2024.

Pemasangan Bendera Merah Putih itu diatur dalam UU Nomor . 24 Tahun. 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 :

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan
hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Selain tata aturan pengibaran bendera Merah Putih, UU No. 24 Tahun. 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24.

Berikut larangannya:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

  1. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Dalam hal ini akan dikena pada Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah).

Sementara itu dalam pasal 66, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah).

Andum Subekti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *