Sambut Putusan MK Terkait UU Pilkada, Koalisi Partai Non Seat Kota Tikep Angkat Bicara

Tidore_ Kpksigap.com, Menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tentang Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah membuat sejumlah partai di Kota Tidore Kepulauan menyambut gembira keputusan tersebut.

Pimpinan Koalisi Partai Non Seat Kota Tidore Kepulauan, Abubakar Nurdin, kepala media ini menjelaskan, sebelum adanya keputusan MK tersebut, partai non seat di Kota Tidore Kepulauan telah membangun koalisi bersama menyambut pilkada Kota Tidore Kepulauan.

“Salah satu bentuk kesepakatan tersebut adalah seluruh partai non seat akan bersatu dan membangun koalisi bersama,” ungkapnya.

Menurut Abubakar Nurdin yang juga sebagai Ketua Perindo Kota Tidore Kepulaan, sebelum adanya Keputusan MK tersebut, sejumlah partai tersebut tidak bisa berpartisipasi terlalu jauh dalam menentukan Bakal Calon Kepala Daerah, kerena terkendala regulasi, sehingga membuat sejumlah pimpinan partai non seat lebih banyak memilih pasif dalam penentuan Bakal Calon Kepala Daerah.

Sikap partai non seat akan ditentukan kemana dukungan mereka nanti setelah partai yang punya kursi menentukan Calon Kepala Daerah.

“Tetapi setelah adanya Keputusan MK maka konstalasi sudah pasti berubah, sebab partai yg tidak memiliki kursi juga berhak mencalonkan kepala daerah,” bebernya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Garuda Kota Tidore Kepulauan, Awat Hi. Ahmad. Menurut Awat, Partai Garuda akan bersama-sama dengan partai yang tidak punya kursi di DPRD membangun kesepahaman dan kerja sama yang baik, demi masa depan berdemokrasi di Kota Tidore Kepulauan.

“Kami bersama-sama dengan partai non seat telah membentuk koalisi dan kerja sama yang baik. Dan saya kira Keputusan MK ini akan memberikan peluang yg besar bagi partai yang tidak punya kursi untuk menentukan siapa yang menjadi Kepala Daerah di Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Koalisi Partai Non Seat yang juga Ketua PKN Kota Tidore Kepulauan, Udin Hi.Yasir, mengatakan, partai yg tidak punya kursi di DPRD Kota Tidore Kepulauan sampai saat ini masih kompak dan terus berkomunikasi dengan baik.

“Kami yg tidak punya kursi di DPRD Kota Tidore Kepulauan sampai saat ini masih kompak,” jelas Udin

Menurut Udin, terdapat 13 partai politik yang belum mendapatkan kursi di DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP dan Partai Umat. Ke 13 partai politik tersebut mendapatkan suara sebanyak 6400.

(KPKSIGAP_BIRO TIKEP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *