Medan (SUMUT)- kpksigap.com ,
Lapangan Merdeka Medan telah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Medan Nomor 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan, dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan. Sahabat Pengadilan dan Teater Rumah Mata (TRM) melakukan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan gugatan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia C/Q Direktur Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia dan Walikota Medan dengan No Perkara 101/Pdt.G/2024/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, meminta revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dihentikan karena merusak unsur cagar budaya Lapangan Merdeka. “ Gerakan melakukan Amigus Curiae ini untuk memberikan dukungan masyarakat Sumatera Utara kepada Majelis Hakim sehingga dapat memberikan putusan terbaik terkait proyek Revitalisasi lapangan Merdeka Medan “ Ujar Tuan Saad dari Sahabat Pengadilan pada awak media. Medan. (19/11/2024).
Dalam mengantarkan berkas Amigus Curiae di mulai dengan aksi treatrikal dari Teater Rumah Mata , diiringi oleh adik – adik mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab Medan kemudian aksi simpatik di mulai dengan berjalan kaki mulai dari titik nol Medan, Post Bloc Lapangan Merdeka Medan menuju ke Pengadilan Negeri Medan dengan membawa bunga dan balon sebagai wujud Cinta Kasih. “ Lapangan Merdeka Medan bagian dari kiprah para pendiri bangsa Indonesia dan penyiaran Proklamasi Kemerdekaan di Medan, harapan kami revitalisasi ini jangan merusak harus di rawat dengan cinta kasih dan Balon serta Bunga melambangkan warna – warna kedamaian “ Ujar Agus Susilo didampingi rekan – rekan treater dan Miduk Hutabarat dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Sumber Artikel berjudul “Sahabat Pengadilan dan TRM, Antarkan Amicus Curiae ke PN Medan Terkait Tuntutan Revitalisasi Lapangan Merdeka”,
(KPKsigap – RED – Larasati)