Rutin Giat Jumat Curhat Personil Polsek Rambah Bersama Masyarakat

Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com –
Kegiatan Jumat Curhat Quick Wins Presisi Polri (JC- QWPP), Personil Polsek Rambah Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Masyarakat Desa Suka Maju, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 09.00 Wib

Hadir dalam kegiatan tersebut, Babinkamtibmas Aipda JM Sinaga, Banit IK Brigadir Roma, para Tokoh dan Masyarakat Desa Suka Maju .

“Personil Polsek Rambah menyampaikan kepada Masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena banyak dampak negatifnya untuk kesehatan,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah AKP Dedy Siswanto SH MH.

Lanjutnya, Polri menyampaikan efek dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Negara ini adalah asap tersebut sampai ke Negara tetangga yang tentunya bisa menghambat perekonomian dalam Negri dan terganggunya penerbangan Pesawat dalam Negri maupun Luar Negeri.

“Jadilah Polisi bagi diri sendiri dalam menciptakan Situasi Kamtibmas yang kondusif karena tanpa bantuan unsur Elemen Masyarakat dan Para Tokoh-tokoh kami Polri tidak ada apa-apanya, rasio perbandingan Polisi dengan jumlah penduduk Rambah sangat jauh, maka dari itu kami sangat-sangat membutuhkan kerja samanya dalam Harkamtibmas,” paparnya.

AKP Dedy menerangkan, dalam kegiatan Jumat curhat tersebut masyarakat menyampaikan persoalan, Bagaimana solusi dengan maraknya pencurian sawit dgn penerapan Tipiring.

“Masyarakat merasa khawatir terhadap pemuda yang dicurigai menggunakan Narkoba dan berharap pihak kepolisian memberantas narkoba yang beredar di tengah masyarakat,” sebutnya

“Terkait berapa luasan yang dapat toleransi membakar lahan Kapolres Rohul menyampaikan tidak ada toleransinya karena dalam aturan Undang- Undangnya barang siapa yang melakukan Pembakaran hutan dan lahan maka dapat di pidana dengan Kurungan 10 tahun, denda 10 Miliyar, maka sebaiknya stop membuka lahan dengan cara membakar,” pungkasnya

“Masalah pencurian Sawit yang kerugian di bawah 2,5 juta itu masuk Pidana tetapi proses hukumnya Tipiring yang prosesnya langsung disidang kan akan tetapi sebaiknya di selesaikan di tingkat bawah dengan memanfaatkan 3 pilar yaitu Kades, bhabinkamtibmas dan babinsa untuk mencari Solusi (Problem Solving) buat suatu perjanjian antara kedua belah pihak yang mengingat tentunya didukung oleh semua Pihak dan Para Tokoh agar para oknum masyarakat yang melakukan pencurian tersebut tidak akan melakukan perbuatan pencurian dengan kesepakatan tsb akan membuat efek jera,” terangnya.

Ditambahkannya, Polsek Rambah akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rokan Hulu untuk tindakan lebih lanjut dan mengajak masyarakat untuk memberi informasi kepada pihak kepolisian apa bila melihat peredaran Narkoba di tengah Masyarakat.

“Kegiatan Jumat curhat dalam meningkatkan silaturahmi antara Polri dgn masyarakat adalah menampung dan mendengar keluhan ditengah masyarakat dengan tujuan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri (Publik Trust),” tutupnya mengakhiri.

Terpantau, selama kegiatan tersebut berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. (Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *