Manggarai Timur – kpksigap.com.Terkuak alasan Ani Agas, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Matim), melarang wartawan untuk meliput isu terkait alat kesehatan (alkes) dan fasilitas kesehatan (faskes) di Rumah Sakit Pratama Watu Nggong.
Larangan ini diduga berkaitan dengan adanya belanja fiktif dalam pengadaan alkes dan fasilitas kesehatan (faskes) di rumah sakit tersebut.
Investigasi awal menunjukkan adanya Mark up dana yang tidak sesuai harga di E-katalog. Penggelembungan dana tersebut bahkan sampai 50% per item barang yang data rinciannya diperoleh Wartawan.
Fakta lain menunjukkan adanya belanja fiktif yang mana barangnya tidak ditemukan di lapangan.
Diketahui, pengadaan barang alkes dan Faskes di Rumah Sakit Pratama Watu Nggong ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023.
Wartawan mendata beberapa Fasilitas Kesehatan yang pengadaannya terjadi pada Tahun 2023 seperti Gorden Anti Darah Ruangan bersalin 1 dengan harga Rp7.008.481,00 dan Ruangan bersalin 2 dengan harga Rp25.952.101,00.
Selain itu, Gorden Anti Darah di Ruang IGD yang pengadaannya terjadi pada tahun 2023 seharga Rp18.098.281,00.
Fakta di lapangan menunjukkan barang dibelanjakan tersebut nihil.
Direktur Utama Rumah Sakit Pratama Watu Nggong Dr. Maria Figliana saat dikonfirmasi Kamis (12/9/2024) mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan pengadaan gorden pada Tahun 2024 bukan 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah ruangan bersalin yang ada di Rumah Sakit Pratama Watu Nggong cuma satu yang saat ini kondisi kain gordennya belum dipasang.
“Hanya 1 Ruangan bersalin. Pengadaan gorden anti darah baru 2024,”kata Nensi.
Dari penjelasan Dr. Maria dapat disimpulkan bahwa terdapat perbelanjaan fiktif pada Tahun 2023 karena Rumah sakit Pratama watu Nggong baru melakukan pengadaan pada Tahun 2024.
Wartawan juga mendapatkan data fiktif belanja Alkes pada tahun 2021 yakni tempat tidur dewasa sebanyak 35 unit seharga Rp24.888.000,00/unit dan tempat tidur anak seharga Rp24.523.000,00 sebanyak 15 bermerek robust.
Dalam pengakuan Maria, total keseluruhan jumlah tempat tidur anak dan dewasa berjumlah 30 unit, dengan rincian 8 tempat tidur anak dan 22 unit tempat tidur dewasa.
Penjelasan Maria merujuk pada fakta bahwa terdapat 20 unit belanja fiktif tempat tidur dewasa dan anak-anak yang harganya mencapai puluhan juta rupiah.
Dari data tersebut, total belanja aset untuk Rumah Sakit Pratama Watu Nggong sejak 2021 hingga 2023 senilai Rp16.125.605.615,00.
Sebelumnya Kasus belanja fiktif dan mark up harga ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa dana negara digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Wartawan yang mendatangi Rumah Sakit Watu Nggong untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap alkes dan Faskes mendapat intimidasi dari Sekretaris Dinas Kesehatan, Pranata Kristiani Agas.
Ani Agas melarang Wartawan untuk melakukan peliputan terkait kondisi Rumah Sakit Pratama Watu Nggong pasca beroperasi.
Ani Agas mengklaim bahwa peliputan yang dilakukan Wartawan dapat mengganggu proses perbaikan fasilitas dan pelayanan di rumah sakit tersebut.
Namun, langkah ini dinilai kontroversial karena dianggap menghalangi transparansi dan akses informasi mengenai isu-isu penting yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Nardi Jaya bersama tim investigasi Arryanto, yang terlibat dalam peliputan ini merasa tindakan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menghambat upaya pemberitaan yang dapat mendukung perbaikan layanan kesehatan di wilayah tersebut.
“Kami datang baik-baik, minta izin di satpam tetapi saat melakukan peliputan, Ibu Sekretaris Dinkes menelfon agar tidak boleh melakukan peliputan,” kata Nardi, Rabu 11 September 2024.
Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO Matim) tersebut mengaku sebelumnya ada masyarakat yang mengadu tentang kondisi Rumah Sakit Pratama Watu Nggong karena minimnya fasilitas dan alat kesehatan pasca beroperasi.
“Namun saat menanyakan hal tersebut, ibu Ani meradang dan mengatakan bahwa saya bukan Auditor. Saya hanya berharap kamu fair. Saya pikir kami punya hak untuk menjawab iya atau tidak,” kata Nardi meniru ucapan Ani Agas.
Larangan peliputan yang dilakukan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ani Agas menuai protes dari berbagai pihak yang menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman informasi publik.
Praktisi Hukum, Marsel Nagus Ahang menilai larangan peliputan oleh Ani Agas berpotensi melanggar hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik mereka.
“Dalam konteks kebebasan pers, setiap wartawan memiliki hak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Rumah sakit sebagai lembaga yang melayani masyarakat harus terbuka terhadap peliputan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut Ahang, larangan Sekretaris Dinas Kesehatan patut dicurigai sebagai upaya untuk menutupi masalah internal.
“Larangan peliputan di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit bisa jadi menandakan adanya isu yang tidak ingin diketahui publik. Kebijakan semacam ini perlu ditinjau secara kritis agar tidak menyalahi hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Ahang.
Sebelumnya, Rumah Sakit Pratama Watu Nggong menjadi Atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berkunjung ke Manggarai Timur beberapa waktu lalu.
Kepala Satgas Direktorat Korsup wilayah V KPK, Dian Patria menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan Rumah Sakit Watu Nggong sebelum dan sesudah beroperasi.
Dian Patria juga menyoroti pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan sarana penunjang Rumah Sakit di Matim termasuk Rumah Sakit Pratama Watu Nggong.
Terkait hal tersebut, Marsel Ahang meminta agar Tipikor Polres Matim dan KPK memanggil Ani Agas untuk memberikan klarifikasi atas dugaan ketiadaan fasilitas dan Alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Pratama Watu Nggong.
(KPK-SIGAP)