Rumah PPAI Dukung Program Baru Kapolri Terkait Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO*

JAKARTA, kpksigap.com Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).

“Disinilah, kami mendukung penuh atas kebijakan Kapolri terkait pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) pada tanggal 20 September 2024 yang lalu.

Maka dengan adanya hal tersebut, Fuad Dwiyono Ketua Umum dan Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra atau pangilan akrab Agus Kliwir sangat apresiasi sekali kepada Polri dalam meningkatkan kebijakan baru ini.

Dalam upaya – upaya pencegahan dan memberantas predator – predator kejahatan anak serta perempuan maupun pelaku kekerasan hingga kejahatan seksual yang kemaren banyak kendala.

Semoga Kedepan ini, terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) bisa dengan cepat dalam menangani suatu obyek perkara terkait penindakan Perlindungan Perempuan serta Anak di indonesia.

Mudah-mudahan adanya program baru ini, Polri makin di cintai rakyat dalam penindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan bagi perempuan dan anak”, ujar Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di hadapan awak media, Kamis (26/9/24).

Terlihat, adanya Direktorat tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) ini memang dibawah langsung oleh Bareskrim Polri.

Ayo kita bersama dukung dan apresiasi kinerja Polri untuk kedepan dalam mengutamakan Perlindungan Perempuan dan anak indonesia.
Dalam melakukan upaya – upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku-pelaku Predator di indonesia agar Anak serta Perempuan terlindungi”, tegas Agus Kliwir.

Tim/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *