Resmob Polres Luwu Utara Amankan Pelaku Pengancaman di Dusun Awo-Awo

KpkSigap.com,Luwu Utara –
Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Caddi (29) yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam berupa badik. Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka di Dusun Awo-Awo, Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara pada Jumat (25/10) pukul 06.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, S.Ik, menjelaskan bahwa tindakan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan membahayakan keselamatan orang lain. “Kami dari Reskrim Polres Luwu Utara terus berupaya melakukan tindakan pencegahan serta penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, terutama yang berpotensi mengancam keselamatan dan ketentraman masyarakat,” ujar AKP Althof Zainudin.

Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, ketika tersangka S mendatangi rumah orang tuanya dan meminta uang kepada ibunya, Suhani alias Nene Widi. Ketika permintaan tersebut ditolak, tersangka diduga naik pitam dan terlibat cekcok dengan ayahnya, Sule alias Nene Widi (63). Dalam kondisi emosi, tersangka mengeluarkan badik dan mengancam akan menikam ayahnya jika tidak segera pergi. Merasa terancam, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Polsek Baebunta dan Unit Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi tersangka, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Jumat pagi. Kini, tersangka ditahan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.Ik., Mh., M.Tr.Opsla, memberikan apresiasi atas respon cepat tim dalam penanganan kasus ini. “Kecepatan dalam penanganan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Luwu Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk ancaman atau tindakan kriminal agar segera dapat ditangani,” ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan badik yang diduga digunakan pelaku dalam insiden pengancaman tersebut. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum sebagai upaya memberikan efek jera dan menjaga kenyamanan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan menjadi pengingat akan konsekuensi tindakan kekerasan dan pentingnya partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan bersama.

(KPK SIGAP – SAMSIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *