Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Diduga Sarat Dengan Kolusi Dan Nepotisme

Ogan ilir, kpksigap.com – Proses pendaftaran dan pemilihan anggota KPPS di desa tanjung laut kecamatan tanjung batu, Kabupaten ogan ilir bermasalah. Hal ini terjadi karena diduga kuat telah terjadi praktik kolusi dan nepotisme.

“Dugaan itu didasari beberapa temuan di lapangan, diantaranya dugaan pada  sistem kavling, dimana ada dugaan anggota KPPS yang terpilih (dipilih) terindikasi berafiliasi dengan salah satu caleg dan juga sanak saudara dari anggota dan ketua PPS desa tersebut

Tak hanya itu, dugaan soal adanya praktik nepotisme diduga karena mayoritas anggota yang lolos dalam pendaftaran KPPS adalah sanak famili dari salah satu anggota PPS dan sekretariat beserta koloninya

“Indikasi dugaan kolusi dan nepotisme itu diketahui dari pelaksanaan sidang pleno untuk penetapan anggota KPPS yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota. Padahal sudah ada mekanisme soal scoring berdasarkan tingkat pendidkan, usia dan juga dari segi pengalaman para calon anggota.

Tapi mekanisme itu tidak dilakukan di PPS desa tanjung laut.  Bahkan, pertimbangan  pendidikan dan pengalaman para calon diduga tidak diindahkan, termasuk soal usia produktif para calon.

“Keganjjilan lainnya, beberapa orang calon anggota KPPS yang diloloskan diduga adalah  titipan dari salah satu PPK. Padahal dari semua titipan itu, tidak semua orang yang berpendidikan terakhir  SLTA, melainkan hanya bermodalkan ijazah paket C

Dugaan nepotisme yang paling mencolok adalah para calon anggota KPPS yang tidak jadi atau diterima,  memiliki latar belakang lulusan S-1 dan S-2. Bahkan, usia mereka juga masuk dalam kategori usia produktif. Termasuk pengalaman pernah menjadi anggota PPS dan KPPS.

“Ketua PPS desa tanjung laut, Alex sander saat dikonfirmasi sabtu (28/09/2024), hingga berita ini ditayangkan tidak bersedia  memberikan penjelasan terkait dugaan-dugaan tersebut.

Sementara Ketua PPK kecamatan tanjung batu, Kendi Rahman mengaku dirinya tidak bisa memberikan pernyataan apapun dengan alasan, persoalan yang terjadi di proses rekrutmen KPPS di desa tanjung laut di luar haknya untuk menanggapi.

“Mohon maaf sebelumnya, terkait dengan beberapa informasi yang beredar. Kami di PPK tidak bisa memberikan penjelasan apapun karena mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi hingga penetapan sepenuhnya menjadi hak preogratif dari PPS, tidak ada titipan atau intervensi dari PPK. Sepenuhnya kami serahkan kebijakannya kepada PPS masing-masing di setiap desa,”

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *