Jombang, kpksigap.com
Sebuah rumah yang ditempati Ahmad Dhani (30 tahun) di Jalan Adityawarman No. 75 Kelurahan Kaliwungu, Jombang yang terbakar pada Kamis (26/09/2024) siang kemarin ternyata sengaja dibakar oleh kakak kandungnya sendiri akibat dipicu permasalahan warisan.
Tidak membutuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil menangkap serta mengamankan pelaku yang diketahui berinisial LJ (59 tahun) warga Kelurahan Tasikmadu, Lowokwaru Kota Malang.
Dari tangan tersangka disita sebuah korek api yang digunakan untuk menyulut api, serta arang sisa puing kebakaran rumah sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, “selain motif pembagian warisan yang diduga tidak adil juga dilatarbelakangi sakit hati yang berujung dendam”.
“Pelaku yang hendak meminjam rumah warisan orang tuanya itu untuk acara hajatan ditolak tidak di izinkan oleh adiknya”.
“Kebakaran ini terjadi sebelumnya didasari dengan permasalahan cekcok keluarga terkait dengan Gono gini warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya ,menurut keterangan dari pelaku,
sebab adanya kejadian cekcok yang pertama.
Yang kedua, pelaku ini juga berniat meminjam rumah tersebut untuk acara keluarga dari pelaku, karena tidak diperbolehkan dan tidak di izinkan atau tidak ditanggapi oleh adiknya sehingga akhirnya pelaku sangat emosi,” jelas AKP Soesilo.
“Karena rasa emosi yang tak dapat dibendung LJ kemudian keluar rumah untuk membeli Pertalite dengan ditempatkan di botol plastik bekas air mineral, setelah dapat Pertalite, kemudian kembali dan menyiramkan di perabotan yang berada di ruang tengah.
Setelah disiramkan, kemudian tersangka menyulutnya menggunakan korek api,” kata AKP Soesilo.
Pelaku juga mengakui jika korek api yang saat ini dijadikan barang bukti adalah miliknya yang digunakan untuk menyulut semua perabotan yang berada di ruang tengah setelah menyiramnya dengan pertalite.
“Korek api yang kita temukan di saku celana pelaku untuk sementara ini kita sita sebagai barang bukti.
Pelaku juga mengakui bahwa korek api inilah yang digunakan untuk membakar perabotan rumah,” tandasnya.
Tersangka LJ sendiri mengakui perbuatannya tersebut karena merasa sakit hati dengan pembagian warisan yang tidak adil dan saat pinjam rumah untuk acara hajatan tidak di izinkan.
Spontan pelaku sangat emosi kemudian membeli pertalite dan menyiramkannya ke perabotan yang berada di ruang tengah lalu menyulutnya sehingga membakar rumah dan bangunan tersebut.
“Kebakaran ini didasari karena sebelumnya terjadi permasalahan cekcok keluarga terkait harta waris yang ditinggalkan orang tua,” ujar AKP Soesilo, Jumat (27/09/2024).
Aksi nekat yang dilakukan Tersangka LJ membuat sebagian rumah dan bangunan peninggalan orang tuanya ludes terbakar.
Seluruh perabotan rumah hangus terbakar serta atap rumah roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Yang tidak terbakar hanya dindingnya saja. Kebakarannya hampir 75 persen,” terangnya sambari menunjuk dinding bangunan yang berubah warna ke hitam-hitaman.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku Pembakaran.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, dijerat ancaman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun kurungan,” kata AKP Soesilo.
Tersangka LJ sendiri mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Ia merasa kecewa dengan adiknya karena pembagian harta warisan yang dinilai tidak adil sehingga memicu kemarahannya.
Dengan spontan tanpa berpikir panjang saya membeli pertalite dan menyiramkannya ke perabotan yang berada di dalam rumah lalu saya sulut dengan korek api.
“Pembagian warisan tidak adil.
Saya pinjam rumah tapi jawabannya tidak mengenakan.
Tanpa saya rencanakan, saya spontan membeli pertalite di warung madura lalu saya siramkan saya sulit pakai korek api dan terbakar lah,” pungkasnya dengan nada mengulang.
(Adi kpksigap)