RDP KOPTI TIRA : Ketua Terpilih Sulaiman Tuding Diskoptransnaker Rokan Hulu Tidak Konsekwen menjalankan Tufoksinya.

Rokan Hulu ( Riau ) kpksigap.com – Kisruh kepengurusan pada Koperasi Tani Timiang Raya ( Koptitira ) desa Lubuk Napal, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) , provinsi Riau sudah bergejolak sejak tahun 2021 lalu.

 

Diketahui, dua periode belakangan kepengurusan Koperasi Perkebunan kelapa Sawit kemitraan PT Sawit Asahan Indah ( SAI ) itu dipimpin sdr. Edi Ahmad, warga tempatan, dan berakhir pada Juli 2024 lalu.  Dan sesuai AD/ART Koperasi Tani Timiang Raya jabatan ketua hanya boleh dijabat dua tahun berturut- turut.

 

Namun yang terjadi malah beda, Sdr.Edi Ahmad belum bersedia melepas jabatan ketua Koptitira tersebut, bahkan diduga ketua lama itu terus mencari celah guna mempertahankan kepengurusannya. Salah satu caranya merubah nama koperasi dan menguruskan izin Menkumham Koperasi.

 

Setelah kisruh berlanjut, masalah itu dimusyawarahkan di kantor Bupati awal Januari 2024 lalu, hasilnya Pemda Rohul memerintahkan segera dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa ( RALB ), namun karena  terkendala masa Pemilu 2024, baru terlaksana RALB 1 pada bulan September 2024, karena tidak Kuorum, dilanjutkan RALB 2 pada bulan tgl 17 Oktober 2024 dan menghasilkan pengurus baru pimpinan sdr. Sulaiman.

 

Namun anehnya, sekalipun proses RALB dalam arahan Dinas Koperasi Rohul, tapi pihak Disnaktransnaker kemudian membatalkan hasil RALB tersebut.

 

Hal tersebut diungkapkan ketua terpilih Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi II DPRD Rohul, Senin 18/11/2024, sehingga kami suuzon dengan pihak Dinas Koperasi Rohul yang terkesan berpihak kepada pengurus lama, sebutnya.

 

Makanya DPRD Rohul harapan kami membantu menuntaskan persoalan ini, sambungnya.

 

Pada RDP Hadir ketua DPRD Rohul periode 2024-2029 Hj Sumartini, wakil ketua Forkot Lubis SH MH, Ketua Komisi II Purwadi dan sejumlah anggota Komisi II .

 

Selaku ketua DPRD Rohul, Hj Sumartini, dalam arahannya menekankan kepada Kadis Koptransnaker melalui Kabid Koperasi UMKM Andi Kusnadi agar kisruh kepengurusan Koptitira  segera dituntaskan.

 

” Saya meminta kepada instansi terkait agar persoalan Koptitira ini segera diselesaikan, sesuai AD/ART Koperasi Koptitira sudah jelas kepengurusan Edi Ahmad hanya boleh dua periode berturut-turut, maka segala aturan yang harus dilalui untuk mengganti pengurus lama segera dilaksanakan, bila perlu laksanakan lagi RALB, komisi II saya perintahkan mengawal perosesnya, tegasnya.

 

Ketua Komisi II Purwadi selaku pimpinan rapat mengamini arahan Hj Sumartini, didepan ketua terpilih Sulaiman yang dikawal puluhan ibu-ibu Purwadi beserta anggotanya berjanji akan menuntaskan persoalan tersebut segera mungkin, Komisi II akan secepatnya membuat rekomendasi kepada Dinas Koptransnaker Rohul terkait penyelesaian masalah pergantian pengurus Koptitira, terangnya.

 

Kabid Koperasi Rohul Andi Kusnadi yang dihujani hujatan anggota Koptitira dengan tenang menjelaskan, pihaknya tidak pernah berniat mempersulit proses pergantian pengurus Koptitira, namun sesuai regulasi peraturan Koperasi yang mengharuskan 2/3 kehadiran anggota pada RALB Koptitira November lalu belum terpenuhi, sehingga masih ada celah pengurus lama menggugat hasil RALB tersebut, ujarnya.

 

” Perkoptransnaker nomor 19 tahun 2015 mengharuskan kehadiran 2/3 dari jumlah anggota pada RALB, sementara AD/ART Koperasi tidak bisa mengangkangi aturan tersebut, namun demikianpun, aturan yang tertinggi pada koperasi adalah Keputusan Rapat Anggota”, pungkas Kabid.

 

RDP berakhir sekira pukul 15.00 Wib, Komisi II meminta naskah permohonan tertulis dari Kepengurusan Sulaiman diantarkan segera ke Komisi II, sambil menunggu hasil RDP Komisi II dengan pihak Edi Ahmad selaku pengurus lama. Terpantau hingga semua peserta membubarkan diri suasana aman dan kondusif. ( Das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *