Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Aceh timur

Aceh Timur – kpksigap.com Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten setempat, pada Pilkada 2024.

Rapat Pleno itu berlangsung di gedung serbaguna (Pendopo), kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur Senin (23/9/2024).

Dalam rapat pleno tersebut turut hadir para Komisioner KIP Aceh Timur,Panwaslih Ad Hoc Pilkada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky-
T Zainal
,Ridwan Abu bakar-Muhammad.Sulaiman-Abdul Hamid.Firman Dandy-Abati Aramiah.

para ketua partai politik pengusung pasangan calon, serta tamu undangan lainnya.

Rapat Pleno Terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua KIP Aceh Timur Yusri.

Ketua KIP Aceh Timur Yusri mengatakan Rapat Pleno dilanjutkan dengan tata laksana penarikan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu,Sayed Reza.

 

Sayed menjelaskan, pengambilan nomor antrian untuk mengambil nomor urut dilakukan oleh calon wakil bupati masing-masing paslon. Pengambilan nomor antrian berdasarkan waktu kehadiran paslon pada saat registrasi pendaftaran ke KIP.

Untuk pengambilan nomor antrian pertama, kata sayed, dilakukan oleh Calon Bupati Iskandar kemudian dilanjutkan, Ridwan abu bakar
Selanjutnya Sulaiman Dan terakhir Firman Fandy

Setelah para calon wakil bupati masing-masing paslon mengambil nomor antrian, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut paslon sesuai dengan nomor antrian yang diambil oleh calon wakil bupati masing-masing paslon.

Pada saat penarikan nomor , Iskandar Usman Alfarlaky-Zainal mendapatkan nomor 3 selanjutnya Ridwan Abu Bakar berpasangan dengan Muhammad leumbeng nomor urut 2.

Terus dilanjutkan pasangan H.Sulaiman dan Abdul Hamid mendapatkan nomor urut (1) dan pasangan terakhir Dr firman Dandy berpasangan dengan Abati Aramiah mendapatkan nomor urut (4).

Setelah masing-masing paslon mendapatkan nomor urut, kemudian Ketua KIP Aceh Timur , menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur melalui Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur.

KPK SIGAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *