Kutai Kartanegara, kpksigap.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sukses merampungkan Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang 1 dengan agenda Pengumuman Usulan Pimpinan DPRD Kukar Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong.
Rapat paripurna dipimpin langsung unsur pimpinan sementara DPRD Kukar, Farida dan Heri Asdar dengan dihadiri seluruh anggota DPRD Kukar beserta Forkopimda , perwakilan eksekutif yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.
Pada rapat ini telah diketahui secara pasti nama-nama yang menduduki unsur pimpinan DPRD Kukar Periode 2024-2029. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar M Ridha Darmawan membacakan surat pengusulan nama unsur pimpinan.
Pertama, memperhatikan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 6977/IN/DPP/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 488/EX/DPC.10/X/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang pengesahan dan penetapan pimpinan definitif dari partai PDI Perjuangan menetapkan Junaidi ,SE,.M.Si sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kedua, memperhatikan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor B-215/DPP/GOLKAR/IX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan surat Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur 339/DPD/GOLKAR/KT/IX/2024 tanggal 23 September 2024 perihal penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan Abdul Rasid,SE.,M.Si sebagai Wakil Ketua I.
Ketiga, memperhatikan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0815/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tentang alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur periode 2024-2029 tanggal 16 Agustus 2024 dan surat Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kutai Kartanegara Nomor KM-05/09-78/B/DPC-GERINDRA/KUKAR/2024 perihal penetapan nama wakil ketua II DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra kabupaten Kutai Kartanegara, menetapkan Junadi ,A.Md sebagai Wakil Ketua II DPRD Kukar.
Keempat, memperhatikan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/711/VIII/2014 tentang penetapan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional tanggal 21 Agustus 2024 dan surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Kalimantan Timur PAN/20/A/K-S-054/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 perihal instruksi penetapan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara PAN/20.07/A/K-S/105/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal penetapan nama calon Wakil Ketua DPRD III Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan Aini Faridah,SE sebagai Wakil Ketua III DPRD Kukar.
“Terima kasih kepada saudara sekretaris DPRD yang telah menyampaikan usulan pimpinan DPRD Kukar masa jabatan 2024-2029. Yang kemudian nantinya akan ditindaklanjuti oleh Sekretaris DPRD untuk diusulkan kepada GUbernur Kaltim melalui Bupati Kukar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Farida mengakhiri Rapat Paripurna.
(Tim Kukar)