Putusan MK Terhadap Perubahan Jadwal Pilkada Merugikan Prima Merdekawati

Pelalawan- Riau, Kpksigap.com -Tim Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju (KPM) H.Nasarudin, S.H,.M.H – H.Abu Bakar FE,S.Sos.M.AP angkat bicara terhadap Surat Bawaslu Pelalawan Nomor : 195/PP.01.02/K RA-06/01/2024, Perihal ; Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 8 Oktober 2024 atas nama terlapor Prima Merdekawati, S.Kep., MKM yang merupakan istri dari Calon Bupati Pelalawan H.Nasarudin,S.H,.M.H.

Mewakili Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju Maruli Silaban, S.H didampingi H.Abdullah, S.Pd Sekretaris Koalisi dan juga juru bicara serta Mubrur, S.Pi Dewan Pengarah menggelar konferensi pers, Rabu (09/10/2024) bertempat di Kantor KPM atau Kantor Golkar Pangkalan Kerinci.

Maruli Silaban, S.H menyampaikan bahwa Tim Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju berpendapat bahwa surat Bawaslu Pelalawan Nomor : 195/PP.01.02/K RA-06/01/2024 tersebut menurut Kami prematur, disebabkan ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2023, Tentang : Netralitas bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon Presiden/wakil Presiden, pada huruf D poin 1, 2 dan 3 adalah diberikan kesempatan untuk mendampingi pasangan dalam berkampanye dengan mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Kedua, bahwa surat Pemerintah Kabupaten Pelalawan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor: 100.3.4.2/BKPSDM/2024/1224, Perihal: Penjelasan terkaitpengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) a.n Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM, tertanggal 20 September 2024. Menjelaskan bahwa pengajuan CLTN yang diajukan tertanggal 29 Juli 2024 dengan alasan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan Pemilukada 2024 tidak dapat diberikan karena belum bekerja secara terus menerus selama 5 (lima) tahun.

Ketiga, terhadap poin 1 dan 2 diatas kami berpendapat sebagai berikut :

a. Kami ingin menyampaikan terkait UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa: pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, yang mengakibatkan masa jabatan suami dari Sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM kurang dari  (lima) tahun.

b. Kami berpendapat bahwa atas perubahan UU sebagaimana huruf a, seharusnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2023 tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan jadwal pemungutan suara serentak nasional menjadi bulan November 2024.

c. Bahwa perubahan perubahan jadwal pemungutan suara serentak nasional menjadi bulan November 2024 tersebut mengakibatkan masa jabatan Suami dari Sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM menjadi kurang dari  (lima) tahun, akibatnya berdampak dan merugikan sdr. Prima Merdekawati, S.Kep., M.KM.

Demikian penjelasan kami untuk dapat dijadikan sebagai pertimbangan penyelenggara Negara dalam permasalahan tersebut.

H.Abdullah, S.Pd menambahkan bahwa segala hal yang telah disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum, Koalisi Pelalawan Maju menyuratinya ke Menteri PAN RB Republik Indonesia, BKN Republik Indonesia, BKD Pemerintah Daerah Pelalawan dan Bawaslu Pelalawan.

Junius Zalukhu FRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *