PEUREULAK – kpksigap.com-Peraturan Perundang-undangan sudah jelas, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jangan sampai ada oknum yang bermain, kata M Nur salah satu Tim Kerja Caleg Partai Golkar, (12/7/2024).
Usai melakukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitus (MK) di Jakarta dan dikabulkan hakim yang mulia baru-baru ini, Teuku Oktaranda salah satu caleg Partai Golkar harus berhadapan dengan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di dapil Aceh 6 Aceh Timur.
“Teuku Oktaranda harus mengikuti Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di delapan kecamatan yang tersebar di Aceh Timur,” ujar M Nur.
Kami sudah cukup capek dan lelah dengan tindakan diduga kesewenang-wengan dalam pileg 2024, sehingga terpaksa berhujung ke MK, celoteh M Nur.
Maka diharapkan, jangan ada tindakan yang dapat mencedrai dan mencurangi setiap aturan perundang-undangan, sehingga membuat kita semua rugi, ujar M Nur.
Kepada seluruh para saksi M Nur memberi semangat, meminta agar meneliti dengan baik dan seksama setiap pergerakan suara, kita sudah menang di MK dan kita doakan menang juga di Aceh 6, tegasnya.
“Pertahankan pilihan sendiri, hargai pilihan orang lain,” agar demokrasi berjalan baik di Aceh Timur, pungkas salah seorang pemuda Peureulak tersebut.