Medan (Sumut) – kpksigap.com. Penyidikan dugaan pungli seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) Kab Langkat TA 2023 mengalami perkembangan. Kini, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan 3 tersangka baru penambahan dari dua tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni, Dr. Saiful Abdi, S.H.,S.E.,MPd. (Kadisdik), Eka Depari, S.STP.,MAP (Kepala BKD) dan Alek Sander (Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik).
“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,Jumat (13/9).
Ketiga tersangka baru itu yaitu SA, ED dan AS. “Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.
Disebutkan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 Sept 2024, lalu kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambaham dalam hal ini Dr. SA, S.H.,S.E.,MPd. (Kadisdik), ED, S.STP.,MAP (Kepala BKD) dan AS (Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik),” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kab Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun sejak keduanya ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kab Madina dan Batubara.
“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kab Langkat beberapa waktu lalu.( Eka )