Kpksigap.com, Pohuwato, 16 November 2024 – PT Loka Indah Lestari (PT LIL), perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Popayato, Kabupaten Pohuwato, mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal logging di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Penertiban ini dilakukan untuk melindungi kawasan hutan yang menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dari perambahan ilegal yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, lingkungan, dan masyarakat.
Dalam upaya penertiban, PT LIL melalui tim manajemen mengambil langkah dengan menutup akses masuk yang sering digunakan oleh pelaku usaha ilegal logging. Langkah ini, meski bertujuan melindungi kelestarian lingkungan, memicu respons negatif dari para pelaku ilegal logging yang merasa dirugikan. Reaksi ini menunjukkan adanya ketegangan antara pihak perusahaan dan pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan di dalam wilayah HGU dari praktik perambahan liar yang hanya menguntungkan oknum tertentu tetapi merugikan perusahaan dan masyarakat luas. Penertiban ini akan terus dilanjutkan hingga aktivitas ilegal logging dapat dihentikan sepenuhnya,” tegas perwakilan manajemen PT LIL.
Aksi penertiban yang dimulai pada Jumat, 15 November 2024, pukul 15.30 WITA, dilakukan dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal logging sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem hutan.
Pemerintah Dukung Investasi dan Lindungi Investor
PT LIL juga menyerukan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan perlindungan lebih bagi investor yang secara sah menjalankan usahanya di daerah tersebut. Dukungan dari pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa gangguan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab dapat diminimalkan.
“Pemerintah perlu memastikan perlindungan kepada investor seperti PT LIL, yang secara aktif berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah. Ini penting agar iklim investasi tetap kondusif dan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan,” tambah perwakilan PT LIL.
PT LIL juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mendukung upaya penertiban ini demi keberlanjutan ekosistem hutan dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan tindakan ini, PT LIL menegaskan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan usaha mereka. RedAKP