PT.Andika Permata Sawit Lestari Tidak Melaksanakan Perjanjian Bersama Dengan PB F SERBUNDO.

Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com – PT.Andika Permata Sawit Lestari ( APL ) yang beralamat di Desa Sontang, kecamatan Bonaidarussalam, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ), propinsi Riau tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dituangkan dalam satu Perjanjian Bersama dengan Pimpinan Basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB F Serbundo).

Hal tersebut dituturkan oleh ketua DPC Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia ( F. SERBUNDO ) kabupaten Rohul Dorles Simbolon kepada awak Media ini, Senin19/8/2024.

Awalnya, kata Dorles, Pengurus Basis ( PB ) F.Serbundo menuntut perusahaan PT.Andika Permata Sawit Lestari Desa Sontang untuk merealisasikan hak-hak normatif pekerja/buruh melalui perundingan Bipartit, namun perusahaan PT.Andika tidak bersedia untuk berunding.
Sehingga sekitar 236 orang anggota PB F.Serbundo melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 3 Juli 2024 lalu di depan kantor kebun PT.Andika Permata Sawit Lestari Desa Sontang.

Pada saat aksi berlangsung, sekitar tiga jam pengurus PB F Serbundo melakukan orasi menyampaikan tuntutannya kepada perusahaan, akhirnya pihak perusahaan didampingi oleh pihak keamanan dari Polres Rohul dan Polsek Bonai Darussalam meminta para pekerja/buruh yang tergabung dalam PB F SERBUNDO untuk mediasi.

Lanjut Dorles, dalam mediasi tersebut, 9 dari 10 item tuntutan PB F Serbundo disepakati oleh pihak perusahaan PT.Andika Permata Sawit Lestari yang dituangkan dalam satu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh perwakilan dari pihak perusahaan dan Ketua PB F Serbundo PT. APSL. Adapun tuntutan PB F Serbundo yang disepakati didalam perjanjian bersama adalah:
1.Sisa hak Suwanto Pasaribu, buruh yang telah meninggal dunia dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Pekerja/buruh memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki sistem penggajian selama 3 bulan dengan rentan tanggal 15-20 setiap bulannya. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah maka dikenakan denda sesuai dengan undang-undang sesuai dengan pasal 61 Ayat 1 PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
3.Semua pekerja/buruh PT.APSL harus didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
4.Pihak perusahaan akan melakukan perbaikan status kerja karyawan sesuai dengan undang-undang dalam tahun 2024.
5.Perusahaan akan memberikan Slip gaji/upah mulai bulan depan setiap pembayaran upah.
6.Perusahaan bersedia menfasilitasi pemenuhan APD dan APK sesuai standar.
7.perusahaan akan merealisasikan air bersih yang layak konsumsi kepada buruh.
8.Perusahaan akan memfasilitasi karyawan jika terjadi force majure (bencana alam)
9.Perusahaan akan memfasilitasi dan mengkomunikasikan tentang pengurusan SIO (Surat Izin Operator) atas nama Minpin Ginting dan karyawan (operator) lainnya.
Sedangkan 1 tuntutan yang tidak disepakati oleh pihak perusahaan adalah mutasi kerja atas nama Sarino Putra dan Minpin Ginting selaku ketua PB F Serbundo PT APSL Desa Sontang, rinci Dorles.

Namun, sambung Dorles, pasca aksi mogok kerja sejumlah anggota PB F Serbundo yang berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) justru dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan sebanyak 11 orang anggota PB F Serbundo dan Mutasi Ketua PB atas nama Minpin Ginting dimutasikan ke wilayah PT.APSL Jurong. Padahal Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Rokan Hulu melalui mediator Hubungan Industrial sudah mengeluarkan surat anjuran bahwa mutasi atas nama Minpin Ginting dan Sarino Putra harus dipertimbangkan oleh perusahaan karena proses mutasi dianggap cacat hukum, tegasnya.

Tidak sampai disitu, tambah Dorles, surat pengosongan rumah dinas sudah 2 kali disampaikan oleh perusahaan yang ditujukan kepada Ketua PB F.Serbundo Minpin Ginting. Sementara pada saat mediasi tanggal 17 Juli 2024 pihak perusahaan sudah menyepakati bahwa pengosongan rumah di tangguhkan hingga proses permasalahan tentang Mutasi selesai yang di setujui oleh Johannes Kang selaku Derektur Operasional PT APSL Desa Sontang.
Namun, pada hari ini (Jumat 16/8/2024) pihak kembali menyerahkan surat pengosongan rumah yang ke tiga kalinya. Apabila dalam 1×24 jam rumah dinas tidak dikosongkan,maka pihak security dan Polres akan mengosongkan paksa rumah yang ditempati oleh Ketua PB F Serbundo PT APSL Desa Sontang, imbuhnya kecewa.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hal tersebut hingga saat ini belum berhasil

KPK SIGAP – Das (Kabiro Rokan Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *