Kota Bekasi,kpksigap.com –
Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia Indra Pardede mengatakan, Selasa (6/8/2024).
Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Diduga Maling Listrik dan Tapan dilengkapi papan Proyek (Siluman) diduga
Kegiatan ini yang diselenggarakan oleh DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Kota Bekasi. Pembangunan/ Rehabilitasi Saluran yang beralamat di Jalan Puskesmas 6 RT 06 RW 01 Kelurahan Aren Jaya Kota Bekasi pasalnya pihak kontraktor terkesan menggunakan Listrik tanpa persetujuan PLN. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 30 TAHUN 2009
Tentang Ketenagalistrikan
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 49
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenagalistrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenagalistrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyakRp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah). Rabu 05 Agustus 2024 tidak ditemukan papan proyek pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Hal Senada disampaikan Tulus Rustam Purba Sekjen LSM Adil Makmur Anak Nusantara ( LSM AMAN ) kepada awak media bila kontraktor tidak memasang papan proyek merupakan bentuk pengabaian terhadap Undang Undang KIP.
” Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan” jelasnya
Ditambahkan Purba berdasarkan hasil investigasi LSM AMAN kuat dugaan beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan secara professional dan tidak sesuai spesifikasi teknis salah satunya sebelum pemasangan uditch tidak ada pekerjaan/ pemasangan lantai kerja,
selain itu hal yang sangat memalukan diduga kuat pelaksana pekerjaan melakukan pencurian arus listrik dari tiang PLN
“Kami menduga guna mendapat keuntungan besar pelaksana pekerjaan melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyambung aliran listrik dari tiang PLN. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum.
Atas dugaan melakukan pencurian arus listrik LSM AMAN akan melaporkan hal ini ke PLN dan kepada penegak hukum, dimana tindakan seperti ini telah mencoreng institusi Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, LSM AMAN juga meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan PertanahanKota Bekasi agar melakukan pengawasan maksimal untuk setiap pekerjaan agar hal seperti ini tidak terjadi untuk kegiatan kegatan lainnya, lanjut Rusben Siagian meminta PJ Wali Kota Bekasi segera memberikan teguran keras kepada setiap SKPD yang pekerjaan fisik khususnya konstruksi agar selalu memasang papan proyek. Karena papan informasi itu penting bagi masyarakat agar masyarakat tau dari mana bantuan fisik tersebut.
(KPK SIGAP – Rudi)