Proyek Pengaspalan Jalan Bintang Bagansiapiapi – Sinaboi Diduga Kangkangi UU KIP

Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Proyek fisik pengaspalan di jalan Bintang lintas Bagansiapiapi – Sinaboi di wilayah kecamatan bangko, kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau di sorot publik.

Bagaimana tidak, mesti saat ini ditemukan dilapangan kegiatan tersebut telah berjalan dan hampir rampung dikerjakan namun tidak ditemukan adanya papan nama kegiatan atau papan plank proyek yang menjelaskan sumber anggaran proyek tersebut dari mana sehingga menimbulkan persepsi liar dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Kabupaten Rokan Hilir (Topan RI-Rohil) angkat bicara.

” Proyek yang tidak menggunakan papan nama kegiatan atau papan plang proyek yang bersumber dari anggaran negara patut dicurigai,” Kata Yusaf Hari Purnomo, Jumat (23/08/2024) ketika dikonfirmasi.

Ketua LSM DPD Topan RI Rohil itu ikut menilai yang mana kegiatan atau proyek pengaspalan Jalan Bintang-Sinaboi tersebut diduga telah mengangkangi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan publik serta mendorong partisipasi dan meningkatkan peran aktif masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black ikut menyampaikan terkait kegiatan atau proyek yang menggunakan anggaran negara tidak mencantumkan papan nama informasi atau papan plang kegiatan ikut di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mangatur setiap pekerjaan banggunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksanaan serta nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaannya.

Ketua DPD Topan RI Rohil ikut mendesak Dinas terkait untuk menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang undang yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan proyek pengaspalan tersebut.

“Bila perlu, pihak dinas terkait dapat memberi sanksi, pekerjaan itu harus dihentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut,” Kata Arie.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Muh. Arief Setiawan, MT.,melalui bidang pengawasan UPT II Dumai – Rohil Hariyanto ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan kegiatan tersebut memang tidak menggunakan papan nama kegiatan karena bersifat pemeliharaan rutin yang dikerjakan secara swakelola.

” Kegiatan tersebut dikerjakan dari anggaran pemeliharaan rutin bukan tender atau proyek makanya tidak pakai papan plang kerna bersifat swakelola, namanya revelling yang artinya mana yang hancur dan rusak di perbaiki, dan kegiatan tersebut bertahap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada Desember 2024,” Kata Hariyanto.

Ditanya terkait besaran anggaran kegiatan revelling pengaspalan jalan Bintang Bagansiapiapi – Sinaboi tersebut, Hariyanto dari pengawasan UPT II Dumai – Rohil PUPRPKPP Provinsi Riau ketika dikonfirmasi masih enggan memberikan secara spesifik jumlah besaran anggaran dalam pelaksanaan tersebut lantaran hal tersebut menurutnya bukan wewenangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas PUPRPKPP Provinsi Riau belum berhasil di konfirmasi terkait besaran anggaran pada kegiatan pemeliharaan revelling pengaspalan jalan Bintang Bagansiapiapi-Sinaboi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *