Proyek Jembatan Wae Lampang Dihantui Dugaan Nepotisme, Ancaman Kerugian Negara di Depan Mata

Manggarai Timur _  kpksigap.com Proyek Jembatan Wae Lampang, yang berlokasi di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, sedang menjadi sorotan karena adanya dugaan nepotisme yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilibrodus A. Putra dan kontraktor pemenang proyek, CV Gladiol, yang dipimpin oleh Jefrianus Mesak Bembot, ipar kandung Wilibrodus.

Proyek ini diawasi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai bagian dari pendampingan hukum untuk memastikan pelaksanaan yang bersih dan sesuai dengan aturan. Namun, masyarakat dan pihak-pihak terkait menekankan pentingnya peran aktif Kejari Manggarai dalam mendampingi proses lelang proyek untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi.

Komentar Kabag ULP: Pelanggaran Pakta Integritas

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kabupaten Manggarai Timur, Ignasius Woda, menegaskan bahwa tindakan PPK yang mempekerjakan keluarganya dalam proyek ini melanggar pakta integritas dan aturan yang melarang korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Ignasius, saat proses lelang, Kelompok Kerja (Pokja) menilai kualifikasi kontraktor berdasarkan syarat administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. Namun, soal hubungan kekerabatan bukanlah tanggung jawab Pokja, melainkan PPK. “Seharusnya, PPK sejak awal sudah mewanti-wanti keluarganya untuk tidak terlibat,” kata Ignasius.

Wilibrodus, saat dikonfirmasi, tidak menyangkal bahwa Jefrianus adalah iparnya. Namun, ia beralasan mengenal Jefrianus hanya dalam kapasitasnya sebagai direktur CV Gladiol.

Penegasan Aturan dan Potensi Kerugian Negara

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Gonsa Tombor, juga menekankan bahwa PPK dan Pokja harus mematuhi aturan yang berlaku dalam proses lelang. Jika ditemukan pelanggaran yang didukung bukti kuat, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Aturan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang benturan kepentingan dan nepotisme.

Cacatnya proses lelang dan pemenangan proyek ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, ada dugaan mark-up harga pada spesifikasi material proyek.

Tanggapan Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal, mengaku baru mengetahui isu nepotisme ini dari media. Kejaksaan akan melakukan pendekatan persuasif melalui pendampingan hukum dan memastikan kewajiban kontrak proyek dipenuhi. Zaenal juga menjelaskan bahwa permohonan pendampingan dari PPK baru diajukan ketika proyek sudah mencapai progres 20%.

Fakta Anggaran

Proyek Jembatan Wae Lampang ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 sebesar Rp10,9 miliar, dengan penawaran pemenang CV Gladiol hanya berselisih Rp22 juta dari total anggaran, yakni Rp10,875 miliar.

(Kpk_Sigap: Eventus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *