Proyek Jalan APBD 2024 Di Kampung Kandang Menuai Sorotan Diduga Akibat Kualitas Buruk

Kabupaten Bekasi,kpksigap.com – 3 Agustus 2024 – Proyek pembangunan jalan di Kampung Kandang, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan ini diungkapkan oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan.

Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 ini menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dengan RAB. Pada Jumat, 2 Agustus 2024, N. Rudiansah mengungkapkan kepada awak media bahwa terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Asri, konsultan supervisi proyek, saat dikonfirmasi oleh tim media, menyatakan bahwa ketebalan beskos seharusnya mencapai 10 cm dengan panjang 169 meter dan lebar yang bervariasi antara 3 hingga 4 meter. Volume beskos yang diperlukan adalah sekitar 58 kubik, dan beton yang dibutuhkan sejumlah 76 kubik yang diangkut oleh 11 mobil pengangkut. Namun, berdasarkan pengukuran di lapangan, ketebalan beskos hanya mencapai 2 cm, dan beton yang digunakan sangat encer seperti bubur kacang hijau serta tanpa adanya lampu penerangan pada saat bekerja.

“Ketebalan beskos yang hanya 2 cm dan kualitas beton yang sangat encer menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujar N. Rudiansah. “Kami menduga adanya kekurangan material dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar.”

Informasi dari papan proyek menunjukkan bahwa kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 588.045.100,00. Pelaksana proyek adalah CV GOPUR PERKASA, yang diduga telah melaksanakan pekerjaan dengan kualitas yang sangat buruk.

N. Rudiansah mendesak dinas terkait untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kelayakan pekerjaan tersebut. “Proyek ini harus dikerjakan dengan baik dan berkualitas, mengingat ini adalah uang rakyat. Jangan bekerja asal-asalan,” tegasnya.

N. Rudiansah juga meminta kepada konsultan pengawas agar menindak tegas oknum kontraktor yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai standar. “Ini adalah uang rakyat, kontraktor harus bekerja dengan baik dan tidak semaunya,” ujarnya.

Pihak DISPERKIMTAN Kabupaten Bekasi diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa proyek ini dapat diselesaikan sesuai dengan RAB dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

Penulis:Hr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *