Proyek Irigasi Sukamurni Diduga Tidak Sesuai RAB, LSM Prabhu Desak Tindakan Tegas

Kabupaten Bekasi, kpksigap.com – 22 November 2024 – Pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi di Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan dana APBN 2024 sebesar Rp 195 juta melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis yang berlaku.

Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh P3A Karya Murni Utama menunjukkan beberapa pelanggaran. Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengungkapkan bahwa pekerjaan pemasangan batu dasar dilakukan dalam kondisi banjir, yang jelas tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya, area pekerjaan dikeringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan batu dilakukan. Jika tidak, kualitas dan daya tahan irigasi akan terancam. Selain itu, kami menduga campuran semen dan pasir yang digunakan tidak memenuhi standar teknis, yang berpotensi membuat struktur cepat rusak,” jelas Rudiansah.

Rudiansah juga menyoroti lemahnya pengawasan dari konsultan proyek dan pihak pelaksana. Berdasarkan investigasi di lapangan, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dinilai tidak optimal, sehingga hasil proyek patut dipertanyakan.

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor HK.02.01/PPK OP SDA IV-Av/P3-TGIA/255/2024, dengan tujuan memperbaiki tata guna air irigasi di wilayah irigasi Jatiluhur. Namun, dugaan ketidaksesuaian dengan RAB telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Saat melakukan dokumentasi di lokasi proyek, tim LSM dan media bahkan menghadapi sikap tidak kooperatif dari salah satu oknum yang terlibat dalam proyek tersebut. Hal ini menambah kecurigaan bahwa transparansi dalam pelaksanaan proyek masih kurang.

Tuntutan Evaluasi dan Perbaikan
LSM Prabhu Indonesia Jaya meminta agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi mendalam terhadap proyek ini. Mereka mendesak sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran, termasuk konsultan pengawas dan pelaksana proyek, jika terbukti lalai.

“Proyek ini harus memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam RAB dan standar teknis. Kami juga berharap pengawasan lebih ketat ke depan agar infrastruktur yang dibangun benar-benar bermanfaat dan tahan lama,” ujar Rudiansah.

Proyek irigasi seperti ini memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian, terutama di wilayah yang bergantung pada sistem pengairan yang memadai. Untuk itu, semua pihak yang terlibat diharapkan menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

KPK SIGAP – Hermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *