KpkSigap.com,Kabupaten Bekasi -Proyek pelebaran Jalan Raya Sukatani-Pulosirih, di Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum lama di kerjakan sudah banyak yang retak. Proyek yang diduga dengan anggaran miliaran rupiah tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kamis (24/10/2024).
Dikatakan ketua DPD Lsm PRABHU Indonesia Jaya N. Rudiansah yang menyaksikan langsung pada saat pengambilan sampel Coredrill mengatakan,” salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian ketebalan beton sedang kan papan bigisting tingginya 25 cm, hasil pengambilan sampel Coredrill hasilnya ada yang 32,5 dan 27, 28 cm di beberapa titik, pas dilakukan pengukuran sisi pinggir beton ketebalannya hanya 25 cm, secara akal sehat engga bakal ketemu dari papan bigisting tingginya 25 cm kalau bukan ada indikasi kecurangan buat persiapan pengambilan sampel Coredrill, ucap N. Rudiansah.
Masih dikatakan N. Rudiansah, saya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun ke lapangan dan melakukan audit serta pengecekan ulang secara acak dan pihak berwenang harus segera memverifikasi hasil pengerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan RAB dan memberikan keamanan bagi pengguna jalan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar kontraktor atau perusahaan pelaksana yang diduga melanggar aturan dan spesifikasi teknis agar di blacklist dari proyek pemerintah.
Sambungnya, masalah transparansi juga menjadi sorotan, karena diduga proyek ini tidak memasang papan informasi yang memuat detail penting seperti nama kontraktor, anggaran, dan waktu pelaksanaan pada saat pekerjaan berlangsung. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus transparan dari masyarakat ujarnya.
Lebih lanjut, N. Rudiansah mengatakan diduga adanya indikasi kolusi antara pelaksana proyek dan dinas terkait. “Kami menduga ada kerja sama antara pihak kontraktor dan dinas terkait untuk menutupi kekurangan dalam pengerjaan,” ucapnya.
Situasi di lapangan semakin memanas setelah muncul dugaan intervensi oleh salah satu oknum wartawan berinisial MR, dan ia juga mengaku sebagai Gembong LSM dan termasuk warga setempat, sehingga menimbulkan ketegangan saat proses pengujian pengambilan sampel Coredill berlangsung.
Proyek rekonstruksi ini juga dinilai membahayakan pengguna jalan karena pengecoran yang tidak merata dan adanya pohon yang menyatu dengan badan jalan dan corannya pun ada yang terputus hanya di kasih tumpukan kayu. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara yang tidak mengetahui lokasi jalan yang terputus-putus, jelasnya.
N. Rudiansah menegaskan, “Kami berharap BPK dan pihak berwenang segera bertindak. Jika terbukti ada pelanggaran, proyek ini harus diperbaiki dan perusahaan yang bertanggung jawab harus diberi sanksi tegas agar tidak terulang di masa mendatang.”
Proyek pelebaran jalan diduga anggaran yang besar, pelaksanaan proyek seperti ini seharusnya memperhatikan aspek kualitas dan keamanan demi kenyamanan masyarakat. Pekerjaan pelebaran ini harus ada pemeriksaan lebih lanjut dan keterbukaan informasi publik diharapkan dapat menghindari potensi kerugian negara serta memastikan infrastruktur yang dibangun harus sesuai dengan harapan masyarakat dan pengguna jalan, pungkasnya.
(KPK SIGAP – HR dan Tim)