Propemperda Kabupaten Agam 2025.

kpksigap.com -Agam – Sebanyak 33 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Agam 2025.
Ke 33 usulan Ranperda itu telah disepakati DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemkab Agam dalam rapat Paripurna DPRD Agam, Senin, (11/11).

Sekretaris DPRD Agam, Villa Erdi mengatakan, dari 33 usulan itu seperti lanjutan 14 Ranperda inisiatif DPRD, 9 Ranperda inisiatif pemerintah daerah.

“Kemudian usulan baru dari pemerintah daerah sebanyak 7 Ranperda, serta wajib tahunan 3 Ranperda,” katanya.

Dari 33 Ranperda itu, DPRD dan Pemkab Agam juga dapat melakukan pembahasan Ranperda di luar daftar Propemperda 2025, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tercapainya kesepakatan dalam penyusunan Propemperda 2025 yang ditetapkan DPRD dan pemerintah daerah, merupakan wujud keseriusan dan kebersamaan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Agam.

“Ini sebagai upaya memajukan kehidupan masyarakat, menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan perekonomian masyarakat ke depan,” katanya.

Pjs Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Agam, yang telah bekerjasama secara maksimal dalam penyusunan Propemperda 2025 tersebut.

“Bukti dari kerjasama yang terjalin, rapat paripurna penetapannya dapat kita laksanakan hari ini,” katanya.

Penyusunan Propemperda ini katanya, ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun sebelum penetapan Ranperda APBD.

Untuk itu, dengan telah ditetapkannya Propemperda 2025, merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD Agam dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Tentu kita berharap perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD dapat mempedomani Propemperda ini, dalam menentukan prioritas penyusunan Ranperda 2025,” katanya.

Kemudian mempercepat proses pembentukan Perda dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Ranperda menurut skala prioritas yang ditetapkan, serta menjadikan Propemperda sebagai pengendali kegiatan pembentukan Perda.-***

(KPK Sigap -Red – Mursyidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *