Pria Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

ROKAN HULU (Riau) kpksigap.com
Seorang Pria diduga sebagai Pemakai atau terlibat Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika  jenis Sabu, berinisial  IP alias Indra  (35 Tahun), tak berkutik saat diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis  (19/9/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, menjelaskan Tersangka Indra ditangkap di Perkebunan Sawit milik Masyarakat RT001 RW001 Desa Muara Dilam.

“Dari Tersangka turut diamankan berupa Barang Bukti Sabu sekitar 1, 59 Gram dengan rincian Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastic Bening, Tiga Helai Tisu warna Putih, Satu plastic Bening, Satu Unit Sepeda Motor beat warna Biru Denim tanpa Nomor Polisi  dan Satu Dompet Kunci Mobil Merk Mitshubishi warna Hitam,” jelas AKP Buyung, Jum’at (20/9/2024).

Penangkapan Tersangka, berawal ketika Kapolsek Kuntodarussalam  mendapat laporan dari Masyarakat Perkebunan Sawit milik Masyarakat RT 001 RW 01 Desa Muara Dilam, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut,  Kapolsek Kuntodarussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Team mendatangi tempat tersebut,  pada saat itu melintas Seorang Laki-laki yang membawa Sepeda Motor Beat warna Biru Denim

Saat itu, dilakukan penangkapan dan saat itu  orang tersebut membuang Bungkusan ke Sungai, kemudian mengambilnya dan membuka bungkusan tersebut .

Ketika itu ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening, kemudian dilakukan interogasi pada saat itu Pelaku yang diketahui berinisial IP, mengakui Satu Paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening miliknya yang ddapat dari  BRO.

“Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan, ketika itu guna proses hukum selanjutnya dan barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” papar AKP Buyung.

“Tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung Kardinal mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

KPK – SIGAP.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *