Talisayan, kpksigap.com – kanit Reskrim IPDA UJANG SUKMAYA yang mewakili kapolsek Talisayan juga menuturkan puji syukur kepada Tuhan yang maha esa telah diberikan kesehatan dan keselamatan bisa hadir dalam mediasi ini mudah-mudahan dengan permasalahan yang ada itu ada penyelesaian tidak ada lain maksud dan tujuan kami Polsek Talisayan dengan adanya permasalahan yang ada, dengan ini menghimbau kepada setiap warga baik biatan Ilir, karangan dan talisayan tidak ada maksud untuk menyudutkan salah satu pihak, tujuan kami disini adalah supaya tidak ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan, kalau untuk maslah aturan nanti juga akan berbicara dari pihak kecamatan karena terkait batas-batas kampung dengan adanya permasalahan ini, 21/6/2024
Pak Darham selaku Perwakilan dari Camat Talisayan menyampaikan berkaitan dengan tapal batas antara Biatan Ilir dan talisayan, karangan- Talisayan. pertama kemarin saya sudah menjelaskan waktu mediasi di tanjung redeb. Perlu diketahui bahwa antara kecamatan Talisayan dan Biatan Ilir ini memang untuk seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Berau termasuk Talisayan dengan Biatan inilah yang belum clear baik antara kecamatan dan kampung Biatan -Talisyan, Karangan -Talisyan dan mediasi-mediasi seperti ini , ini sudah yang kesekian kalinya termasuk di kecamatan Talisayan dan di kabupaten Berau mungkin ada sekitar 4 kali.
Menanggapi pemaparan pak darham karena di anggap melebar dari topik permasalahan, karena laporan masyarakat ini sebenarnya bukan terkait masalah batas melainkan terkait masalah lahan jadi agar kiranya bisa di bedakan antara batas wilayah dan lahan masyarakat, jika saat ini yang di bahas adalah batas saya rasa seminggu mngkin belum selesai yang kita bahas saat ini, pada kesempatan ini bagaimana mencari solusinya terkait permasalahan lahan, yang mana terjadi pengklaiman hak tumpang tindih dan kemudian ada yg diperjual belikan. Sementara lahan masyarakat kami masing-masing mempunyai legalitas dan ada tanam tumbuh di dalamnya, ya saya juga minta maaf kalau bisa yang kita bahas bisa di bedakan atara batas wilayah dan lahan masyarakat.Ujar Abdul Hafid ” Selaku Kepala kampung Biatan Ilir.
Pak darham selaku perwakilan Kecamatan kembali menanggapi kenapa saya bahas batas Karena jujur saja terkait penyampaian ke saya, bahwa bukan maslah lahan melainkan bilang beliau ini terkait permasalahan antara biatan dan talisayan berarti secara globalkan pantas, tapi kalau masalah jual beli maslah tumpang tindih mungkin bisa lebih di bicarakan antara kampung Biatan Ilir dan kampung talisayan.
Yang menjadi titik permasalahannya ini belum ada yang clearnya tapal batas hal itulah menjadi permasalahannya jika tapal batas itu clear tentu tidak akan terjadi seperti tumpang tindih seperti ini yang mana saling mengklaim dari masing-masing pihak sehingganya masing-masing merasa memiliki. Semoga dengan adanya mediasi hari ini dapat mendapatkan hasil terbaik dan sekaligus muda-mudahan juga menjadi kesepakatan antara kampung maupun kecamatan.
Terkait masalah siapa-siapa yang berkaitan dengan legalitas yang dikeluarkan di talisayan jujur saja saya tidak tau dalam arti seperti ini jika itu dikeluarkan dari kecamatan pasti saya tau karena berdasarkan Pergub no 52 tahun 2016 itu camat yang keluarkan akan tetapi sesuai pergub 128 Tahun 1995 , dimana gubernur yang mempunyai kewenangan itu kepala kampung yang mengeluarkan. Pada masa jabatan pak Aminin dan pak yamsir yang banyak mengeluarkan . Sehingga permasalahan ini kita tinggal cari solusinya . Harapan kami dalam hal ini kita mendukung dengan adanya pertemuan ini supaya ada titik temunya agar dapat meng-clear-kan masalah lahan dan tapal batas wilayah kampung.
Abdul Hafid selaku Kepala kampung Biatan Ilir juga menuturkan sesuai dengan permohonan masyarakat kami bahwa lahan tersebut itu sudah berlegalitas yaitu bersurat garapan itu di buat tahun 2001 dan itu belum ada penetapan pemekaran antara kecamatan Talisayan dan Biatan. Pada saat paman saya menjabat sebagai kepala kampung bahwa itu masih mengikuti versi batas adat Biatan Ilir dan kampung Dumaring. Karena kenapa bahwa talisayan ini adalah pemekaran dari kampung Dumaring itulah versi sebelumnya yang dilakukan, makanya kepala kampung Biatan Ilir mengeluarkan surat pak saidan masih berstatus Talisayan belum ada pemisahan
Yang kedua lahan tersebut ini sudah mempunyai tanam tumbuh, apakah didalam aturan, misalkan contohnya ketika masyarakat Biatan Ilir maupun karangan mungkin ada masuk di wilayah Talisayan apakah itu harus di ambil atau di tarik..?
Namun aturan secara legal tidak seperti itu, cukup mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah semisal terkait legalitas dia mengurus ke Biatan Ilir dan Warga Talisayan juga seperti itu ini yang kami harapkan sebenarnya. Kalau saya lihat permasalahan ini , hal ini kurang komunikasian antara 3 pihak, baik karangan,biatan Ilir dan talisayan sehingga terjadi tumpang tindih seperti ini. Kenapa permasalahan hingga sampai ke kantor Polsek, Minta maaf karena disini merupakan keluarga saya semua demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena baru saja kemarin tanggal (19/06)ada warga saya yang mau turun langsung kelapangan Alhamdulillah dari BPK sempat menyampaikan kepada kami sehingga kami redam dan kami panggil ke kantor. Sehingga terjadi kesepakatan untuk turun kelapangan karena pada prinsipnya kami tidak serta merta menerima laporan sebelum kita cek dilapangan, setelah di cek bahwa memang benar lahan tersebut telah tergusur dan dibeli orang. Seandainya ini hanya dirintis mungkin kami akan mengambil langkah persuasif agar tidak akan sampai kesini, akan tetapi karena hal ini sudah di Perjual Belikan mengingat setelah adanya orang ke tiga ini agak susah dan orang ke tiga ini sudah mengeluarkan biaya dan tenaga di dalam itu inilah menjadi permasalahan sebenarnya.
Kami dari Biatan Ilir tidak menuntut banyak, kami hanya Meminta agar lahan tersebut segera dikembalikan ke masyarakat Biatan Ilir baik juga tanam tumbuhnya.
Mustakim Mangera selaku Kepala kampung Karangan juga menambahkan kemarin ada laporan dari warga karena di Biatan Ilir juga ada warga karangan , kenapa ko langsung di ambil alih seperti itu , inikan semena-mena kalau seperti itu, contoh begini pak kalau memang mau seperti itu setiap warga talisayan yang berkebun atau berladang di wilayah kami artinya kami juga bisa melakukan hal yang sama seperti itu, maksudnya dari kami jangan sampai seperti itu, karena masing-masing warga memiliki legalitas disini seharusnya kita berusaha menghargai mereka karena membuka ladang itu tidak mudah itu susah, bagaimana kita menghargai keringatnya seseorang , malah pada saat warga kami mempertanyakan ke kantor kampung talisayan itu di sampaikan hanya sebatas pinjam pakai .
Kami tidak mengharapkan hal itu terjadi semoga dalam pertemuan ini ada titik temunya.
Ungkap ” Ali Wardana S.Sos Selaku Kepala Kampung Talisayan, ada 2 hal yang perlu saya sampaikan
Pertama Terkait persoalan sengketa tanah itu ada 3:
1. Kalau Tidak Salah Posisi
2. Tumpang Tindih
3. Wilayah Administrasi
Yang Kedua ketika Kepala Kampung mengeluarkan surat itu masuk ke wilayah hukum yaitu masuk ke tata hukum negara .
Putusannya itu apa yang dikeluarkan mari kita gugat, mari kita Uji terkait sah atau tidak sahnya Surat yang dikeluarkan. Jika lapor kepolisi itu masuk ke tata usaha negaranya kemudian jika selesai tata usaha negaranya maka masuk ke pidananya jadi kalau saya hanya itu pak. Karena ini permasalahan saling mengklaim silahkan kita uji sidang di pengadilan siapa yang di gugat dan siapa yang menggugat itulah solusi paling rasional dan saya pikir itulah cara-cara kita di negara pak, kita bukan jaman kerajaan yang harus memakai adu kekuatan dan fisik, dan jika ada yang mengarahkan kekuatan fisik kira-kira siapa yang akan bertanggung jawab dan pastinya mau tidak mau Kepala kampung akan bertanggung jawab.
Tentu kami punya kepentingan menjaga wilayah kami, masyarakat kami tentunya dalam koridor aturan. Kalau memang tadi di sampaikan ada tumpang tindih silahkan gugat di pengadilan jangankan surat garapan sertifikat pun bisa di cabut.
Pak Ma’ruf, selaku Sekdes Kampung Talisayan mengklarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang telah beredar di Media sosial itu tidak benar namun yang menjual adalah masyarakat saya, Dalam hal ini sya hanya sebagai perantara karna saya melihat mereka memiliki dokumen yang sah atau legalitas yang sah dalam hal ini saya hanya membantu memfasilitasi.
Perlu di ingat teman-teman biatan jangan dikira saya yang memprovokasi masyarakat saya , tidak”. Pertama mereka bersurat di jaman pak yamsir dan surat itu terbit sebelum saya jadi sekdes kampung talisayan.
kanit Reskrim IPDA UJANG SUKMAYA meminta Kepala kampung Biatan Ilir untuk menyanggah kenapa bisa sampai ada penyebutan nama pak Ma’ruf di Media sosial.
Sebelumnya saya minta maaf ujar kepala kampung Biatan Ilir “Abdul Hafid”.
Yang pertama,Jujur kami seluruh masyarakat pada saat kami masuk kelokasi kami tidak pernah tau siapa yang membuka lahan dan siapa yang menjual lahan.
Yang kedua begitu kami sampai di lapangan ada pekerja tersebut menyampaikan bahwa pak adi yang punya, Alhamdulillah kebetulan adi saya suruh hubungi ternyata saya kenal juga orangnya. Yang menyampaikan bahwa tanah tersebut telah di beli dari pak Ma’ruf dan Cs itu adalah pak Adi dan yang sampaikan informasi ini adalah pak Adi . Karena dia juga memberikan keterangan saya tidak tau yang lain tapi yang saya tau hanya Pak Ma’ruf.
Wahab selaku Ketua RT Talisayan juga menyampaikan bahwa bukan pak Ma’ruf yang jual melainkan warga masyarakat talisayan yang tidak mampu, dan saya juga sampaikan, maaf ya’ ketika wartawan itu mengeluarkan berita yang elok sedikit jangan sampai salah langkah, jadi dalam pembuatan berita itu buatlah yang selok-eloknya dan sebaik-baiknya . Kalau 70 hektar itu dilakukan 1 orang rasanya itu tidak benar, saya beri contoh saya ketua RT, ada warga saya mau menjual tanah kebetulan saya punya link saya sampaikanlah, jadi pada saat dia bermasalah melewati ketua RT dan cs.
Pak Darullah diwaktu ijin IPK, terbitlah ada 2 ijin pada waktu itu yaitu ijin pattung dan ijin kelompok pak. Baco. Nah disaat itu lokasi tersebut di buka yang mana saat ini jadi bermasalah itu tidak termasuk wilayahnya pak. Baco sesuai petanya. Pada saat itu saya yang di tuakan di tengkuan ada kelompok yang kita buat juga pada waktu itu bersamaan juga kelompok H. Yahya namanya kelompok tani Akbar, pada waktu itu kelompok ini menanam kayu kertas, kayu kertas ini kami ambil bibitnya di PT. Kiyani kertas karena kami juga mendapat bibitnya disana dan itu sudah menyebar kesana kemari.
Pokok inti permasalahan ini adalah terus terang saya sudah memperingatkan berulang ulang kali kepada saudara-saudara , pak ini Tanah sudah dikerja orang pak,kasian orang.
Namun disisi lain mungkin kami kasian juga orang tidak mampu, orang awam atau orang miskin kah waktu kami membuka itu masih pakai parang dan kampak. Ternyata setelah saya masuk saya bilang perusahaan apa ini, ko ada Exa ini dengan leluasa masuk ke dalam saya tanyalah kebeberapa orang, dia bilang kepada saya ini wilayah membuka batas kampung Biatan Ilir dengan Talisayan oh saya bilang bagus itu ada jalannya yang bisa kami lewati ujung-ujungnya pak kenapa dibongkar semua ini kebunnya teman-teman ini mau kemana saya ini pergi, kami ke kampung talisayan mengajukan terkait surat kami dikatakan tidak sah bagaimana caranya ini tidak sah ini sementara ada tanda tangan yang diberikan kekuasaan di kampung ini.
Saya sampaikan sabar lagi, Alhamdulillah pada kesempatan kemarin kami juga laporkan kepada kampung bahwa mereka ini mendzolimi saudaranya sendiri pak. Dan Alhamdulillah dilakukan peninjauan lokasi sehingga permasalahan sampai kesini.
Setelah panjang lebar bermediasi dan berdiskusi bersama muspika kecamatan Talisayan, aparatur Kampung Biatan Ilir, karangan dan talisayan bersama warga masyarakat maka disepakati akan di agendakan untuk peninjauan lokasi yang di maksud demi memperjelas dan mendapatkan titik temu dalam penyelesaian permasalahan.
Kaperwil KPK-SIGAP Provinsi Kal-Tim
Abdul Mansur