KpkSigap.com, OKU Baturaja-
Polsek Semidang Aji aman pelaku pencurian berinisial, (SA) 22 tahun, Desa Keban Agung, Kec. Semidang Aji, Kab. Oku.
Atas dasar laporan korban,
ALWANI BIN SAMUDIN, 59 Tahun, Petani, Desa Keban agung, Kec. Semidang aji, Kab. OKU.
Pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah pelapor yang dalam keadaan kosong berada di Desa Keban agung ,Kec. Semidang aji ,Kab. OKU yang terdapat 1 unit mesin jenset merek FI warna kuning dan handphone merk vivo y28 warna cream sudah hilang sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000. kemudian besok harinya korban melaporkan kejadian pencurian ke polsek Semidang aji.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim polsek semidang aji yang di pimpin oleh kanit reskrim pada Hari Selasa tanggal 5 Nopember 2024 sekira jam 15.00 wib melakukan penangkapan pelaku dirumahnya di Desa Keban agung ,Kec. Semidang aji Kab OKU, selanjut nya tersangka di bawa ke Polsek Semidang Aji untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(REDKPK SIGAP – ESK)