Polsek Pining Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Desa untuk Kerjasama Pembinaan Desa Bebas Narkoba

Pining – .kpksigap.com.
Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat, Polsek Pining telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Desa. Acara ini dilaksanakan di kantor Desa Pintu Gayo Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta aparat keamanan setempat. Rabu, 7 Agustus 2024.

Kegiatan di hadiri dan di ikuti oleh Camat Pining Win Zulfian, ST, Kapolsek Pining IPTU Surya Yusbar S. Pd, Danramil 05/Pining diwakili oleh Serda Ali Naksabandi, Penghulu Desa Pintu Rime PJ M.Ali, Personel Polsek Pining dan masyarakat Desa Pintu Rime.

Kapolsek Pining IPTU Surya Yusbar, S. Pd. menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal yang penting dalam pelaksanaan kerjasama pembinaan masyarakat, khususnya dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Kerjasama ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menciptakan Desa Bebas Narkoba. Kami akan fokus pada edukasi, pencegahan, serta penindakan terhadap peredaran narkotika,” ujar IPTU Surya.

Nota Kesepahaman ini akan menjadi dasar bagi berbagai program yang akan dijalankan, termasuk kampanye penyadaran masyarakat, pelatihan keterampilan bagi pemuda, serta koordinasi dengan lembaga terkait untuk mengawasi peredaran narkoba. Program-program ini dirancang agar dapat melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kasihumas IPDA Andi Christian Saragi, menegaskan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kita tidak bisa bekerja sendiri, peran serta aktif dari masyarakat adalah kunci utama dalam suksesnya program ini. Harapannya, model kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Gayo Lues,” ungkap IPDA Andi Christian Saragi.

Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan akan terjadi penurunan signifikan dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Pining, serta meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Polsek Pining dan Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus bersinergi dan memantau perkembangan pelaksanaan program agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Acara penandatanganan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan saran demi keberhasilan program Desa Bebas Narkoba.

(KPK SIGAP -JH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *