Jombang, kpksigap.com
Polsek Kabuh Polres Jombang dalam pergerakannya berhasil menggagalkan pengiriman ratusan miras berbagai merk antar wilayah.
Dari penangkapan itu, sebanyak 696 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, “penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto”.
Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Sabtu (14/09/2024).
Benar saja, tim gabungan berhasil menghentikan mobil pickup bernopol S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang.
Pickup yang dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
“Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh,” ujarnya, Selasa (17/09/2024).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” ucap AKP Qoyum.
AKP Qoyum mengatakan, “pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.
Beliau menargetkan Jombang ke depan harus bebas dari peredaran miras.
Selama ini pemasok miras ke jombang berasal dari mojokerto dan yg terakhir dari lamongan.
Tidak ada tempat dan ruang untuk penyalahgunaan miras di jombang” pungkasnya
“Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras.
Kita juga berharap agar bersama-sama ikut bertanggung jawab dalam memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” pungkasnya.
(Adi kpksigap.com)