OKU Baturaja. Kpksugap.com.Dalam Pengungkapan kasus ini, Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan seorang pelaku Berinisial S (16) warga Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, SH, melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, tersangka S pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib bersama dengan rekannya RI (DPO) Warga kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU melakukan pencurian dengan cara merusak atau membobol kunci gembok pintu milik korban Adnan Muhammed Khasoggi.
Dalam Aksinya tersangka bersama rekannya berhasil mengambil barang-barang korban berupa, 8 tabung LPG ukuran 3 KG, 1 unit kipas angin, 1 dus indomie goreng, 1 dus indomie kari, 10 buah sabun mandi dan 1 buah tas yang didalamnya berisi sertifikat Tanah dan Rumah korban, atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.
Berawal dari Laporan Korban/pelapor dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Jumat (09/08) sekira pukul 12.00 wib tim opsnal unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Menurut keterangan tersangka barang barang yang dicurinya telah dijual dan uang hasil penjualan tersebut telah habis dan sebagiannya telah dibelikan baju dan celana yang saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Barang Bukti Yang diamankan dari tersangka yaitu, 1 baju kaos berkerah warna hitam kombinasi warna abu-abu dan hijau, baju kaos oblong warna hitam dan 1 celana pendek warna hitam kombinasi warna biru, ping, dan kuning bertuliskan misuno.
Redaksi.KPK SIGAP