Polres Sangihe Gelar Press Release Kasus Praktik Aborsi dan Video Asusila

Sangihe, kpksigap.com – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Sangihe gelar Press Release ungkap kasus praktik aborsi dan penyebaran video asusila, bertempat di Makopolres Kabupaten Kepulauan Sangihe, di pimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Alfert Tatuwo, bersama Kasi Humas AKP Anderson Rahotan, Kasat Reskrim IPTU Royce Mantiri, Jumat (25/10/2024).

Kasus aborsi ini berawal saat korban berisial DAP sedang mengandung tiga bulan dan  mendatangi rumah seorang perempuan berinisial AH di Dusun Kaseburang Kampung Miulu Kecamatan Tabukan Tengah, pada tanggal 4 Juli 2024.

AH diduga melakukan  aborsi dengan cara tradisional menggunakan batang daun kalumpang, yang mengakibakan si  korban DAP mengalami pendarahan hebat sehingga merenggut nyawa korban DAP  pada tanggal,11 Juli 2024, di ruang ICU RSUD Liun Kendage Tahuna.

Pihak kepolisian menyebut korban DAP mendatangi AH diantar oleh seorang pria berinisial FG, sesampainya di rumah AH, si korban menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk menggugurkan kandungan dengan alasan pribadi ingin melanjutkan studynya, tanpa sepengetahuan orang tua si korban karena dia rahasiakan. AH melakukan tindakan aborsi tanpa alat medis yang aman, sehingga mengakibatkan pendarahan yang tidak bisa dihentikan sampai berujung pada kematian.

Hasil dari penyelidikan polisi ditemukan barang bukti berupa satu buah flash disc merek sony 8 Gb warna hitam yang berisi chatingan whatsap, rekaman suara telepon dan log panggilan telepon, dan satu buah handphone merek nokia 105, model TA – 1174 warna hitam.

Terkait kasus ini dikenakan Pasal 428 ayat (2) juncto Pasal 60 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga AH terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Hasil data dari Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe menunjukkan bahwa sejak 2023 hingga saat ini, terdapat 111 kasus kekerasan seksual dan aborsi ilegal, yang paling besar melibatkan pelajar dan mahasiswa.

Satreskrim Polres Sangihe menegaskan lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik aborsi ilegal di wilayah hukumnya, dan menghimbau kepada  masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila telah mengetahui dan mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual atau aborsi ilegal di lingkungan setempat.

Hal yang diungkapkan juga saat press release adalah kasus penyebaran video asusila oleh oknum RET lewat grup wa gudang sobat ambyar yang beranggotakan 15 orang, dan grup.info tournament mobile legend yang beranggota 13 orang bahkan diberikan secara langsung ke beberapa orang sehingga mengakibatkan video asusila tersebut tersebar di dunia media sosial.

Wakapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kompol Alfert Tatuwo menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada tanggal,16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.20 WITA.Tersangka, berinisial RET, diduga tidak sengaja merekam  tindakan yang tidak senonoh dilakukan oleh dua remaja, QJWK menggunakan seragam batik SMP warna biru muda, dan ABK menggunakan kaos warna putih dan celana pramuka yang berada di lantai tiga Pasar Trikora, Tahuna.

Tersangka RET saat itu berada di lantai empat pada salah satu rumah kost di kawasan trikora tersebut, dengan tidak sengaja merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.

Video berdurasi 2 menit 37 detik tersebut kemudian dipotong menjadi 45 detik dan disebarkan lebih luas, sehingga menjadi viral di media sosial dan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RET mengakui bahwa ia tidak sengaja menyebarkannya video tersebut agar diketahui publik bahkan tidak memberi isin untuk menyebarkan ke media sosial dan masyarakat.

RET dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur pelarangan penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Akibat perbuatannya,tersangka telah ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Hasil sitaan berupa barang bukti  ponsel Infinix Zero 5G milik tersangka dan satu flash disk berisi video.

“Masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum, khususnya yang berisi muatan melanggar kesusilaan,” himbau Wakapolres.

(Elisabeth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *