Polres Rohul Giat Patroli Karhutla Dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Tentang Karlahut

Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com  –
AKP  Abdul Wahab, SH, pimpin, Personil Sat Binmas Polres Rokan Hulu (Rohul) patroli  Kebakaran Lahan Hutan (Karhutla) dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Lahan dan Hutan.

Kegiatan digelar,  di Warkop CIK ASMA dan Warkop RRM Desa Koto tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul dan  Areal Perkebunan milik masyarakat di Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa (6/8/2024), pukul 11.00 Wib sampai Selesai.

“Dalam patroli Karhutla di Areal Lahan Perkebunan Masyarakat yang rawan terjadinya Karhutla dan  melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022,” kata AKBP Budi Setiyono S.I.K, M.H melalui Kasat Binmas AKP Abdul Wahab SH.

Maklumat Kapolda Riau Nomor : MAK / 1 / III / 2022, Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, antara lain

1. Himbauan kpd seluruh lapisan Masyarakat dan Pelaku Usaha di  bidang Perkebunan / Kehutanan/Pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
2. Himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Apabila menemukan Titik Api /Hotspot, segera melaporkan kpd Pemerintah setempat, Instansi Terkait, Polri dan BPBD untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap Pelaku pembakaran Hutan dan Lahan, dikenakan Pasal Berlapis, diancam hukuman pidana :   (1). UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Pasal 50 Ayat 3 Huruf d.  Setiap Orang dilarang membakar Hutan
– Pasal 78 Ayat (3) “Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar)
– Pasal 78 Ayat (4) Diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar
– Pasal 78 Ayat (11), Barang siapa dg sengaja melanggar ketentuan Sbgmana dkmaksud dlm pasal 50 ayat ( 3 ) huruf i, diancam dg pidana penjara paling lama 3  Tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

(2) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan :
# Pasal 56 Ayat 1 ” Setiap Pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dg cara membakar.
# Pasal 108 “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yg melanggar Pasal 56 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10  Tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

        (3). UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
# Pasal 69 Ayat (1)  Setiap Orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar
# Pasal 108  Setiap orang yang melanggar pasal 69 ayat (1) dipidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan Paling Banyak Rp 10 Milyar.

Masih,  Kasat Binmas Polres Rohul, menyampaikan
patroli karhutla ini bertujuan  untuk mengantisipasi adanya Karhutla di wilayah hukum Polres Rohul  dan  dalam menyampaikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau, bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku Usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian tidak membuka lahan maupun Land Clearing dengan cara membakar,” tutur AKP Abdul Wahab.

Lanjutnya, dengan sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat dan Pelaku usaha di Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, mengetahui Regulasi, peraturan PerUndang-Undangan dan sanksi maupun ancaman hukuman bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Diharapkan Masyarakat dapat berpartisipasi dan  bersinergi dengan Polri untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, dengan menjalin komunikasi yang baik antara Masyarakat dengan Polri, aktif dalam membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api dan bersama-bersama melaksanakan Patroli dalam antisipasi Karhutla serta aktif memberikan informasi kepada Pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas serta Polsek terdekat, apabila melihat Oknum masyarakat ataupun pihak tertentu yang sengaja membakar lahan atau hutan,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Binmas  Iptu Zulkarnain, S Sos,  Ps  Kanit Binpolmas Sat Binmas AIPTU Zulpendi S PdI,  Ps Kanit Binkamsa Sat Binmas Aipda Devi Hermansah SH,  Anggota Sat Binmas Bripka Nasrul Jamil  dan lainnya

Sumber   : Humas Polres Rohul. dan

E d i t o r  : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *