Polres OKU Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

OKU Baturaja. KpKsigap.com Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib di Jl. Pahlawan Kemarung Lr. Cempedak Kel. Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan komering ulu Sumatra Selatan.

Anggota sat narkoba
telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Dedi Aryanto kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna merah berisikan 27 bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,55 gram.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., Melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan benar tersangka mengakui miliknya Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Redaksi.Kpk sigap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *