MUSI RAWAS, kpksigap.com Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meraih peringkat kedua setelah Polrestabes, dalam rangka pengungkapan perkara curas, curat dan curanmor (3C), selama digelarnya, Operasi Sikat II Musi 2024, terhitung 14 hari, mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2024, diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel),
Pengungkapan perkara selama digelarnya, Operasi Sikat Musi, diwilayah hukum Polres Mura. Bahwa pada Operasi Sikat II Musi 2024 ini, merupakan pengungkapan perkara terbesar dan terbanyak.
Dengan rincian, sebanyak 28 Laporan Polisi (LP), dan berhasil menangkap sekaligus mengamankan 33 tersangka dengan rincian, curat 19 perkara, curas 8 perkara dan curanmor nihil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, AKP Roy Zulisrin SH, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kasi Propam, AKP Sutrisno, beserta Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, saat menggelar Press Conference didepan insan pers, Kamis (22/8/2024).
“Hari ini kami (Polres Mura), sengaja melaksanakan press release, dalam rangka pengungkapan perkara selama digelarnya pelaksanaan, Operasi Sikat Musi II 2024, khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, Polres Mura, berhasil meraih peringkat kedua setelah Polrestabes, dalam rangka pengungkapan perkara 3C, selama digelarnya, Operasi Sikat II Musi 2024, terhitung 14 hari, mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2024, diwilayah hukum Polda Sumsel.
Selama digelarnya, Operasi Sikat Musi, diwilayah hukum Polres Mura. Bahwa pada Operasi Sikat ll Musi 2024 ini, merupakan pengungkapan perkara terbesar dan terbanyak.
“Dengan rincian, sebanyak 28 Laporan Polisi (LP), dan berhasil menangkap sekaligus mengamankan 33 tersangka dengan rincian, curat 19 perkara, curas 8 perkara dan curanmor nihil,” jelas suami Ny Meita Andi ini
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, untuk diketahui operasi ini menggunakan kekuatan yang begitu besar, karena mengabungkan Unit Gakkum di Polres Mura melalui Satreskrim dan Polsek jajaran.
Dengan dibuatkan rayoan atau tiga tim diantaranya,Tim I, Polsek Purwodadi, Polsek Megang Sakti dan Polsek Terawas, Tim II, Polsek BTS Ulu, Polsek Muara Kelingi, Polsek Muara Lakitan dan Tim III, Polsek Tugumulyo, Polsek Muara Beliti, Polsek Jayaloka, sehingga kerja keras bisa membuahkan hasil.
Diketahui secara rincian, bahwa Ops Sikat I Musi 2021 ada 14 LP dengan Curat 9 kasus, Curas 2 kasus, Curanmor 3 kasus, lalu Ops Sikat II Musi 2021 ada 8 LP, Curat 6 kasus, Curas 1 kasus, Curanmor 1 kasus.
Kemudian, Ops Sikat I Musi 2022 ada 13 LP dengan Curat 9 kasus, Curas 1 kasus, Curanmor 2 kasus, lalu Ops Sikat II Musi 2022 ada 13 LP, Curat 9 kasus, Curas 1 kasus, Curanmor 3 kasus.
Selanjutnya, Ops Sikat I Musi 2023 ada 12 LP dengan Curat 9 kasus, Curas 1 kasus, Curanmor 2 kasus, lalu Ops Sikat II Musi 2022 ada 16 LP, Curat 12 kasus, Curas 1 kasus, Curanmor 3 kasus.
“Dan, Ops Sikat I Musi 2024 ada 18 LP dengan 19 tersangka, Curat 15 kasus, Curas 1 kasus, Curanmor 2 kasus, serta Ops Sikat II Musi 2024 ada 28 LP dengan 33 tersangka, Curat 19 kasus, Curas 8 kasus dan Curanmor nihil,” paparnya
Kembali, Kapolres mengulaskan, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 15 unit handphone, satu unit laptop, yang merupakan barang milik mahasiswa Universitas Bina Insan, kemudian emapt unit motor, satu unit mobil, lalu 484 janjang sawit, satu buah senpi jenis pistol, dua selangsong peluru serta dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu, yang disita dari tersangka curas.
Dan, untuk diketahui salah satu tersangka berhasil kami amankan berkat bantuan dari terekamnya kamera ETLE, saat membawa ataupun mengendarai mobil hasil curian.
Kemudian, dua dari tiga tersangka yang telah diamankan sempat melukai personel, Satreskrim Polres Mura, saat dilakukan pengamanan atau dilakukan penangkapan dalam perkara pencurian buah sawit milik perusahaan, dimana tersangka melukai personel dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang kepada personel.
Dari hasil pengungkapan kasus ini tentunya ada fenomena yang ditemui yakni dari 11 tersangka pencurian buah sawit rata-rata para pelaku, ini tidak mempunyai pekerjaan artinya ini menjadi PR bersama.
Selain itu juga ada pendem enak fenomena lainnya ada lima tersangka yang sengaja melakukan pencurian buah sawit dilatarbelakangi pengaruh dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian, salah satu tersangka kedapatan menyimpan senjata api jenis pistol pengakuan tersangka, diungkapkan langsung oleh tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Mura.
“Selain itu, kami Polres Mura, menghimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bekerjasama sekaligus berkontribusi apabila adanya hal-hal gangguan kamtibmas untuk proaktif memberikan informasi, sehingga bisa tanggulangin bersama.” tuturnya.