LANGKAT(SUMUT) kpksigap.com.
Perkara Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan /melakukan kekerasan terhadap anak sebagai mana di maksud dalam pasal 80 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang dimaksud di dalam kepolisian Resor Langkat kabupaten Langkat dengan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/B/301/VI/2024/SPKT/Polres Langkat/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 22 Juni 2024.
Menurut keterangan dari narasumber atas nama: MASRIK (Pelapor) pada saat di Konfirmasi oleh Media Tempo86.Com Selasa 26/08/2024, menjelaskan bahwa Dengan adannya kejadian ini kami pihak keluaraga korban penganiayaan/melakukan kekerasan di sertai pengeroyokan yang dilakukan dugaan oleh zidan,dika dan surban dkk pada tanggal 21 juni 2024 dengan kasus kejadian ini kami melaporkan ke SPKT POLRES Langkat dan kami diarahkan ke PPA dengan pennyidik Bripda Dhiva Artanti .
Bripda Dhiva Artanti mengarahkan korban untuk visum setelah melaksanakan visum korban atas nama andika aulia rahman diambil keterangan oleh penyidik atas nama bripda dhiva Aritanti mennyampaikan, harus melengkapi visum, memanggil saksi2, dan harus ke dokter psikolog dengan biaya Rp 750 ribu, kami dari pihak korban Telah melengkapi proses yang di Arah kan oleh penyidik Atas nama Bripda Dhiva Artanti J R.
Keluarga korban(Pelapor)menunggu selama 30 hari, Untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan(SP2HP) kepada PPA penyidik atas nama Bripda Dhiva Artanti,
MASRIK(Pelapor) Merasa kecewa kalau tidak di minta tidak ada pemberitahuan kepada kami pihak korban
Setelah terbit nya Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan(SP2HP),
Merujuk surat perintah penyidikan
Nomor : Sp. Sidik/247/VII/RES.1.24/Reskrim tgl 03 Juli 2024,
MASRIK (Pelapor), Mempertanyakan ke PPA penyidik atas nama Bripda Dhiva Artanti, Kenapa Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan /melakukan kekerasan serta pengeroyokan terhadap anak, tidak di limpah kan ke Pihak kejaksaan, sedangkan Alat bukti, Visum, saksi-saksi, keterangan Dokter pisikolog telah di lengkapi,
Berdasar kan Keterangan Penyidik atas nama Bripda Dhiva Artanti, Menunggu Kasat Reserse dan Tersangka tidak bisa di tahan kecuali dari pihak Jaksa,
Masrik(pelapor) Merasa Kecewa Oleh Aparat kepolisian POLRES Langkat sampai sekarang masih belum menentukan tersangka dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan/melakukan kekerasan serta pengeroyokan yang terjadi, sa’at ini tersangka masih berkeliaran bebas di kampung tanpa ada masalah.
berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat diduga tindak pidana penganiayaan/melakukan kekerasan serta Pengeroyokan, Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c dan (Pasal 170 KUHPidana) tindak pidana pengeroyokan terhadap Sdr. Andika aulia rahman, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB bertepatan di warung Ica beralamat Di dusun 1 Desa Ara Condong kec. Stabat Kabupaten Langkat.
Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH),Bapak KAPOLRES Langkat agar segera melakukan penangkapan dan penahanan yang di lakukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan/melakukan kekerasan serta pengeroyokan yang di lakukan oleh zidan,dika dan surban dkk berdasarkan fakta-fakta, Visum dari laporan material maupun secara psikologis sehingga
menumbuhkan kepercayaan, Nilai integritas serta pelaksanaan pengawasan yang dilakukan penyidik dalam rangka Transformasi penyidik polri yang responsif, beretika, dan berkeadilan menuju Polri presisi.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional dan transparan mohon menjadi perhatian Bapak KAPOLRI, KAPOLDA-SUMATRA UTARA dan KAPOLRES Langkat, agar tidak ada penyalah gunaan wewenang dan pembiyaran.
Penulis Arifin
Kabiro Langkat