Polres Batu Bara Press Release Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu

Sumatra Utara,KpkSigap.com
Batu Bara- Polres Kabupaten Batu Bara melaksanakan press release tindak pidana narkoba, dengan dasar hukum lampiran polisi Nomor: Lp/175/Vlll/2024/SPKT/Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 25 Agustus 2024, yang dilaksanakan pada aula Satnarkoba Polres Batu Bara, Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Jum’at 30/08/2024.

Dengan kasus perkara, tindak pidana Narkoba jenis Shabu, yang terjadi pada hari Minggu 25 Agustus 2024 yang silam, yang terjadi pada sekitar pukul 16.00 wib, dijalan lintas Sumatra (jalinsum), Desa Perjuangan, kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, yang dengan tersangka Iwn (Marudut).

Ada pun tersangka yang tinggal di Huta l Sahkuda Bayu, Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, dengan inisial Iwn alias Marudut (48 thn), laki laki, agama Islam, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, kewarga negaraan WNI.

Yang mana pasal yang telah di langgar (di tersangkakan) terhadap tersangka atas nama Iwn, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (2) dari UU,RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : Barang siapa / setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol l (yang berat nya melebihi 5 gram).

Pasal 112 Ayat (2) dari UU,RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: barang siapa, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol l, yang berat nya melebihi dari 5 gram, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun danpaling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Ada pun dengan kronologi kejadian, yang berawal ketika pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 wib, di Desa Perjuangan kecamatan Sei Balai, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, beserta personil Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwa adanya pelaku yang menguasai / memiliki narkotika jenis Shabu.

Yang tepatnya berada di jalan lintas Sumatera Desa Perjuangan kecamatan Sei Balai, sehingga dari informasi tersebut, dari personil Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap pelaku (Iwn) di jalinsum Desa Perjuangan kecamatan Sei Balai, didapatkan (temukan) barang bukti didalam Tas Sandang warna hitam, yang di gunakan oleh pelaku, di akui kepemilikannya untuk di jual / edarkan narkotika jenis Shabu kepada penyalahguna yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti yang di ketemukan, 1 (satu) buah Plastik Teh Cina warna kuning yang berisikan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam Orange, 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah gunting, uang tunai Rp 147.000 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Dari pihak Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk melakukan tindak lanjut, dengan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika, baik di wilayah hukum Polres Kabupaten Batu Bara, maupun diluar wilayah Kabupaten Batu Bara.

(KPK SIGAP – Mdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *